Kasus korupsi rel kereta, eks pegawai Kemenhub ditahan Polri
Merdeka.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menahan pelaksana unit heritake PT Kereta Api pusat Soedrajad Widitomo, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan kereta api double track short cut Cibungur-Tanjungrasa tahap I kilometer 6+100 sampai 9+400, tahun anggaran 2011 dengan nilai kontrak Rp 33 miliar. Soedrajad dijebloskan ke bui sejak Kamis (18/12).
"Sejak tanggal 18 Desember 2014 dilakukan penahanan selama 20 hari, bertempat di rutan Bareskrim Polri," kata Plh Wadir Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Purwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).
Saat proyek tersebut, Soedrajad menjabat Kepala Satuan Kerja Pengembangan Perkeretaapian Jawa Barat, Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2009 sampai 2011.
Sedangkan proyek tersebut merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di satuan kerja Pengembangan Perkeretaapian Jawa Barat.
Kerugian uang negara akibat perbuatan tersangka sekitar Rp 3 miliar. Selain melakukan penahanan, Bareskrim Polri juga menyita total uang senilai Rp 2.942.192.750.
"Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 3.413.880.879," ujar Djoko.
Atas dasar Laporan polisi nomor: LP/92/II/2012/Bareskrim tanggal 7 Februari 2012 dan surat perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/44.a/II/2012/Tipidkor tanggal 7 Februari 2012, Soedrajad akhirnya resmi ditahan.
Tersangka disangkakan pasal 2 dan Pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan diganti dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya