Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks pejabat Kemenhub diperiksa di kasus Diklat Pelayaran

Eks pejabat Kemenhub diperiksa di kasus Diklat Pelayaran Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan kasus korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran tahap III Sorong, Papua, oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam perkara itu, satu pensiunan dan dua pegawai negeri sipil di Kemenhub dijadwalkan diperiksa sebagai saksi hari ini.

Saksi itu adalah dua pegawai negeri sipil Kemenhub Mashudi Rofik dan Arjuna A.F., serta mantan Kepala Sub Bidang Standarisasi Pelatihan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kesman Purba.

"Diperiksa untuk tersangka BRK," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (10/10).

Belum diketahui apa peran dan kaitan ketiganya dalam kasus ini. Tetapi, menurut Priharsa, ketiganya diperiksa karena keterangannya dianggap penting.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Pertama adalah BRK (Budi Rachmat Kurniawan). Saat proyek berjalan, dia menjabat sebagai General Manager PT HK (Persero). Dari perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sebesar Rp 24,2 miliar, dari nilai proyek Rp 70 miliar.

BRK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, dua pegawai negeri sipil dari Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan juga menjadi tersangka. Mereka adalah SG dan IR.

SG diketahui adalah Sugiharto. Dia adalah Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek itu. Sementara IR adalah Irawan. Dia merupakan ketua panitia pengadaan barang dan jasa menangani proyek itu.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dugaan penyimpangan dilakukan adalah adanya penggelembungan harga proyek. (mdk/gib)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP