Ada Aplikator 'Bandeli' Aturan Tarif Driver Online Batam, Gubernur Kepri Turun Tangan!
Ratusan driver online Batam mendatangi Gubernur Kepri untuk membahas permasalahan tarif yang belum dipatuhi salah satu aplikator, memicu ketidakadilan. Gubernur berjanji membawa isu tarif driver online Batam ini ke Kemenhub.
Ratusan driver online yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Batam (ADOB) melakukan pertemuan dengan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad dan jajaran. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas permasalahan tarif angkutan sewa khusus, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, yang masih menjadi polemik di wilayah Batam.
Para pengemudi transportasi daring ini rela menempuh perjalanan dari Kota Batam menuju pusat pemerintahan Provinsi Kepri di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang. Mereka datang menggunakan sejumlah bus dan kendaraan roda empat, menunjukkan keseriusan dalam menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah daerah.
Keluhan utama yang disampaikan adalah adanya salah satu aplikator transportasi online di Batam yang disinyalir masih enggan mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri terkait tarif. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan di antara para driver dan berpotensi merugikan sebagian pihak.
Keluhan Aliansi Driver Online Batam (ADOB)
Ketua ADOB, Sjafri Rajab, menyampaikan secara langsung keluhan para anggotanya di hadapan Gubernur Kepri di Aula Wan Seri Beni, Dompak. Ia menyoroti permasalahan terkait SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 yang mengatur tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang adil.
Rajab mengungkapkan keprihatinannya karena ada satu aplikator transportasi online di Batam yang sampai saat ini belum menaati SK Gubernur Kepri tersebut. Ketidakpatuhan ini terutama terjadi pada driver online kendaraan roda dua dan sebagian roda empat. Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan pengemudi karena berdampak langsung pada pendapatan mereka.
Praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan ini menyebabkan kerugian bagi sebagian driver online dibandingkan dengan yang lain. Sjafri Rajab menegaskan bahwa tindakan aplikator tersebut jelas-jelas melanggar ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah daerah, bahkan juga aturan di tingkat pusat.
ADOB secara tegas meminta pemerintah Provinsi Kepri untuk bertindak lebih tegas kepada aplikator yang membandel agar segera mematuhi SK Gubernur. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh driver online dalam mencari nafkah demi keluarga mereka di Batam.
Tanggapan Tegas Gubernur Kepri Ansar Ahmad
Gubernur Kepri Ansar Ahmad merespons serius keluhan yang disampaikan oleh ratusan driver online tersebut. Ia mengakui bahwa salah satu aplikator transportasi online di Batam memang tidak mematuhi ketentuan tarif dasar yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur setahun yang lalu. Pengakuan ini menunjukkan bahwa pemerintah provinsi telah mengetahui adanya pelanggaran.
Ansar Ahmad menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan persoalan ini kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Tujuannya adalah agar Kemenhub dapat menyurati pihak aplikator terkait dan mengambil tindakan yang diperlukan. Gubernur menyadari bahwa kewenangannya terbatas dalam menindak langsung aplikator berskala nasional.
“Kewenangan kami terbatas, makanya kita akan bawa masalah ini ke Kemenhub,” ucap Ansar. Ia juga menambahkan bahwa jika diperlukan, Kemenhub dapat mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan menutup operasional aplikator yang terbukti melanggar aturan pemerintah di wilayah Kepri.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak para driver online dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Gubernur berharap dengan adanya intervensi dari Kemenhub, masalah tarif driver online Batam ini dapat segera terselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan.
Detail Aturan Tarif Sesuai SK Gubernur
Pemerintah Provinsi Kepri telah menetapkan aturan mengenai tarif angkutan sewa khusus di Batam melalui SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan standar tarif yang adil dan transparan bagi semua pihak, baik driver maupun penumpang.
Dalam SK tersebut, tarif angkutan sewa khusus di Batam telah diatur dengan batas bawah sebesar Rp4.500 per kilometer. Penetapan batas bawah ini berfungsi untuk melindungi pendapatan driver agar tidak terlalu rendah dan menjaga persaingan yang sehat di antara penyedia layanan.
Selain batas bawah, SK Gubernur juga menetapkan batas atas tarif sebesar Rp6.000 per kilometer. Batas atas ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penetapan harga yang terlalu tinggi, sehingga layanan transportasi online tetap terjangkau bagi masyarakat.
Tidak hanya itu, SK Gubernur juga mengatur tarif minimum sebesar Rp18.000 untuk jarak 3 kilometer pertama perjalanan. Ketentuan ini memastikan bahwa driver tetap mendapatkan kompensasi yang layak meskipun untuk perjalanan jarak pendek, sekaligus memberikan kepastian biaya bagi pengguna layanan.
Sumber: AntaraNews