Absen di praperadilan, Kejati Jatim beralasan memburu La Nyalla
Mereka berjanji hadir pada sidang Rabu pekan depan.
Sidang gugatan praperadilan La Nyalla Mahmud Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/3), batal digelar lantaran pihak termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak hadir. Mereka berdalih absen dalam sidang perdana lantaran sedang memburu tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim pada 2012 itu.
"Penyidik yang menangani dan mengerti kasusnya tersangka itu sekarang berada di lapangan. Sedang melakukan pengejaran dan penangkapan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, Rabu (30/3).
Romy memastikan, pihak Kejati Jatim akan hadir dalam sidang gugatan praperadilan La Nyalla selanjutnya. Sebab, sesuai dengan perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, penyidik menangani dan masuk dalam tim perburuan harus kembali.
"Saya pastikan minggu depan sesuai arahan Pak Kejati, penyidik yang menangani kasus tersangka kadin harus hadir di sidang praperadilan," ujar Romy.
Hakim Tunggal Ferdinandus menangani praperadilan La Nyalla memutuskan sidang digelar kembali pada Rabu (6/4) pekan depan.
La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan alat bukti. La Nyalla diduga menggunakan dana hibah dari Pemprov Jatim, buat membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim sebesar sekitar Rp 5,3 miliar, pada 2012.
Setelah mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan, Kejati Jatim memasukkan La Nyalla ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 29 Maret. La Nyalla diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
Kabur ke luar negeri, La Nyalla absen di sidang perdana praperadilan
Pimpinan KPK: Kalau kasus La Nyalla jalan di tempat, kita ambil alih
KPK selidiki La Nyalla terlibat kasus korupsi Alkes RS Unair
Kejagung terjunkan AMC cari La Nyalla
Kejati tidak hadir, sidang praperadilan La Nyalla batal digelar