Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati tidak hadir, sidang praperadilan La Nyalla batal digelar

Kejati tidak hadir, sidang praperadilan La Nyalla batal digelar La Nyalla diperiksa Polda Jatim. ©2015 Merdeka.com/moch andriansyah

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, selaku termohon dalam gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur pada 2012, La Nyalla Mahmud Mattalitti, tidak hadir dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/3).

Ketua Majelis Hakim Tunggal Ferdinandus terpaksa membatalkan sidang gugatan praperadilan tersebut.

"Karena termohon tidak hadir. Sidang batal digelar, dilanjutkan dan digelar minggu depan, tanggal 6 April 2016," kata Ferdinandus, Rabu (30/3).

Kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti, Togar Manahan Nero mengaku kecewa atas ketidakhadiran termohon. Menurut Togar kejaksaan yang merupakan lembaga negara penegak hukum justru tidak memberikan contoh yang baik.

"Seharusnya sebagai penegak hukum itu hadir dalam sidang gugatan praperadilan ini. Kenapa Kejaksaan tidak datang? Apakah takut," ujarnya.

Diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan alat bukti. La Nyalla diduga melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Dengan menggunakan aliran dana hibah dari Pemprov Jatim, La Nyalla diduga membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp 5,3 miliar, pada 2012.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP