Kabur ke luar negeri, La Nyalla absen di sidang perdana praperadilan
Merdeka.com - Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur pada 2012, La Nyalla Mahmud Mattalitti, digelar hari ini, Rabu (30/3), di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, lantaran keberadaan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu tidak diketahui, dia pun dipastikan absen.
"Tidak perlu hadir. Penasehat hukumnya yang diberi kuasa itu sudah cukup," kata salah satu penasehat La Nyalla, Fahmi Bahmid, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang pembacaan permohonan gugatan, Fahmi berharap sidangnya berjalan obyektif, dan tidak memihak kepada siapa pun. Dia juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur harus mematuhi asas hukum yang ada.
Fahmi beralasan, selama proses praperadilan, penyidikan seharusnya dihentikan sementara. "Klien saya punya hak untuk menolak diperiksa, karena masih dalam proses praperadilan," ujar Fahmi.
Kuasa hukum La Nyalla lainnya, Soemarso mengatakan, penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak mempunyai dasar hukum. Sebab, dalam surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Kejati Jatim tidak mencantumkan pasal disangkakan.
"Dalam surat panggilan itu hanya berisikan La Nyalla Mahmud Mattalitti dipanggil untuk dimintai keterangan, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012, untuk pembelian saham IPO Bank Jatim. Tapi, pasal korupsinya tidak disebutkan. Ini jelas menyalahi etika hukum," kata Soemarso.
La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan alat bukti. La Nyalla menggunakan dana hibah Kadin Jatim dari Pemprov Jatim, buat membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim, dengan nilai sekitar Rp 5,3 miliar.
Setelah mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan, Kejati Jatim memasukkan La Nyalla ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 29 Maret. La Nyalla diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya