400 Karung Beras SPHP Palsu Gagal Edar di Probolinggo, Pelaku Utama Diciduk
Modus yang digunakan pelaku adalah mengemas ulang beras curah ke dalam karung berlabel SPHP, namun dengan isi yang tidak sesuai.
Aparat Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik peredaran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) palsu yang beroperasi di Kabupaten Probolinggo. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sekitar 400 karung beras kemasan 5 kilogram yang tidak memenuhi standar.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pelanggaran di sektor pangan sekaligus perlindungan konsumen. Modus yang digunakan pelaku adalah mengemas ulang beras curah ke dalam karung berlabel SPHP, namun dengan isi yang tidak sesuai.
"Secara kemasan ditulis 5 kilogram, tetapi berat total bersama karung hanya 4,9 kilogram," ujarnya, Rabu (15/4).
Kasus ini terdeteksi dari aktivitas mencurigakan yang ditemukan petugas Subdit I pada 6 April 2026 di Dusun Krajan, Desa Kalirejo, Probolinggo. Setelah dilakukan pendalaman, polisi memastikan adanya unsur pidana dan menetapkan satu tersangka berinisial RMF sebagai pelaku utama.
Kepala Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, mengungkapkan bahwa pelaku membeli beras curah berkualitas rendah dari sejumlah toko, lalu mengemas ulang menggunakan karung SPHP. Kualitas beras tersebut jauh dari standar medium, dengan tingkat pecahan mencapai sekitar 80 persen melewati batas maksimal 25 persen.
Selain menurunkan kualitas, pelaku juga secara sistematis mengurangi isi setiap kemasan. Dari praktik ini, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp3.000 per karung.
"Dalam sepekan, pelaku mampu memproduksi hingga 2 ton beras atau sekitar 200 kemasan. Omzetnya mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan," kata Farris.
Bisnis ilegal ini diketahui telah berjalan selama kurang lebih dua tahun dengan sistem penjualan berbasis pesanan secara daring. Permintaan meningkat signifikan menjelang Idulfitri, terutama karena kebutuhan masyarakat untuk zakat fitrah.
Jeratan Pasal
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, pihak Bulog memastikan bahwa beras dalam kasus ini bukan berasal dari distribusi resmi mereka. Pemimpin Wilayah Bulog Kanwil Jawa Timur, Langgeng Wisnu Adinugroho, menegaskan bahwa beras SPHP memiliki standar mutu tertentu dan hanya disalurkan melalui jalur resmi.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat saat membeli beras kemasan. "Produk asli memiliki informasi lengkap seperti tanggal kedaluwarsa dan izin edar. Masyarakat perlu waspada karena kemasan palsu kini dibuat sangat menyerupai yang asli," ujarnya.