4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras ke Pelajar di Jakut, 3 Anak-Anak
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras yang melukai seorang pelajar.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras yang melukai seorang pelajar. Mirisnya, tiga orang di antaranya masih bertatus anak di bawah umur, sedangkan satu orang lain berstatus dewasa. Dia diduga eksekutor.
"Ada empat orang, tiga Anak Berkonflik Dengan Hukum, satu dewasa. Kami masih mendalami kasus ini, apabila ada tersangka lain akan disampaikan lebih lanjut," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, dalam keteranganya, Senin (4/8/2025).
Dia menjelaskan pelaku utama sudah berusia dewasa. Dia yang menyiramkan cairan air keras ke wajah korban.
"(Peran tersangka) yang nyiram (air keras) itu yang dewasa. Yang lain itu ada yang mepet ada yang nabrakin motornya," ucap dia.
Dia menjelaskan kejadian bermula saat sekelompok pelajar dari salah satu SMK di wilayah Koja berkeliling setelah jam sekolah beraksi. Mereka turut membawa air keras yang dibeli secara patungan.
Awalnya, mereka ingin mencari lawan untuk tawuran. Namun, malah berpapasan dengan tiga pelajar lain yang sedang berboncengan sepeda motor.
"Dia kan acak, random. Jadi ketemu orang, ada bocah takut diambil motornya, anaknya lari kan ninggalin motornya. (kemudian) ketemu yang bonceng tiga itu disiram (air keras)," ucap dia.
"Yang pasti keempat orang ini patungan buat beli air keras," sambung dia.
Atas kejadian ini, korban AP (17) harus menjalani perawatan medis akibat luka yang diderita. Korban dirawat di RSCM.