LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

4 Kurir 300 Kg Sabu-Sabu di Banjarmasin Dijatuhi Pidana Mati

Empat terdakwa kurir 300 Kg sabu-sabu yang ditangkap Polda Kalimantan Selatan dijatuhi pidana mati. Hukuman maksimal itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (25/3).

2021-03-25 15:21:20
Hukuman Mati
Advertisement

Empat terdakwa kurir 300 Kg sabu-sabu yang ditangkap Polda Kalimantan Selatan dijatuhi pidana mati. Hukuman maksimal itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (25/3).

Keempat terdakwa yang dijatuhi pidana mati masing-masing Sutriyanto alias Tri (31), Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi (25), M Rizky Ramadhani alias Dani (24), dan Andika Prasetyanto alias Dika (28).

Para terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum dan menerima penyerahan narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.

Advertisement

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Sutriyanto alias Tri, terdakwa II Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi, terdakwa III M Rizky Ramadhani alias Dani (24), dan terdakwa IV Andika Prasetyanto alias Dika dengan pidana mati," kata Aris seperti dilansir Antara.

Dalam membuat keputusan, majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa dapat menimbulkan dampak yang sangat besar dan membahayakan masyarakat Kalimantan Selatan dan sekitarnya. Perbuatan mereka disebut pula dapat memberikan keuntungan finansial bagi terdakwa dan jaringannya, sehingga harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Vonis hakim sama dengan tuntutan. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Jainah juga meminta agar keempat terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Advertisement

Atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa Arbain menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Dia menyatakan, kliennya berencana mengajukan banding terhadap putusan itu.

Dalam persidangan ini, para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Kalsel.

Sebelumnya keempat terdakwa ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada 6 Agustus 2020. Awalnya petugas menangkap Sutriyanto dan Anggi. Kedua warga Kabupaten Kotabaru ini ditangkap di Kalimantan Utara saat mengambil sabu-sabu untuk dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka diupah menyerahkan sabu-sabu itu kepada Rizky Rahmadani dan Andika di Banjarmasin. Kedua penjemput narkotika ini juga tertangkap.

Baca juga:
Terbukti Bersalah Bawa 40 Kilogram Sabu, Kurir Narkoba di Medan Dituntut Pidana Mati
Polda Kalteng Tangkap IRT dan Petani Atas Kepemilikan Sabu
Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Rejang Lebong
Polisi Tangkap Kurir 944 Butir Pil Ekstasi di Dekat PN Jakpus
3 Kurir Sabu di Medan Dituntut Mati
Pasok Sabu ke NTT dengan Kapal, Nelayan asal Madura Ditangkap di Kupang

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.