Pasok Sabu ke NTT dengan Kapal, Nelayan asal Madura Ditangkap di Kupang
Merdeka.com - MHB (28), warga asal Madura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diciduk aparat Direktorat Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur.
MHB yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan itu merupakan pemasok narkoba jenis sabu ke wilayah Nusa Tenggara Timur. Dari tangan MHB, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu.
"Kita tangkap MHB setelah berlayar dengan kapal dari Madura ke wilayah Nusa Tenggara Timur," Kata Dirnarkoba, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, Selasa, (23/3).
Saat itu, MHB satu kapal dengan beberapa nelayan berlayar masuk ke wilayah Nusa Tenggara Timur.
"Kami mendapatkan informasi kalau dalam kapal itu ada nelayan yang membawa narkoba jenis sabu," Ungkap Indra Napitupulu.
Subdit I Direktorat Narkoba bergerak ke pelabuhan Tenau, Kota Kupang untuk memeriksa kapal tanpa nama yang ditumpangi MHB dan nelayan lainnya itu.
Saat MHB dan nelayan lainnya sandar dan turun ke daratan, polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari MHB, polisi mengamankan satu paket sabu yang diakui MHB, hendak dijual di Kota Kupang.
"Pengakuan MHB sendiri kalau ia baru satu kali menjual. Tapi itu pengakuan dia, kita tidak bisa percaya begitu saja sehingga kita masih mendalaminya lagi," Jelas Indra Napitupulu.
MHB pun langsung disuruh menjalani tes urine, namun hasilnya negatif. "Tes urinenya negatif, tapi MHB merupakan pemakai dan pengedar," Tandasnya.
Direktur Narkoba juga mengakui kalau dalam dua bulan terakhir, pihaknya gencar dan berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Timur.
"Ini sesuai program Presisi Kapolri terkait narkoba yakni tidak memberikan ruang bagi bandar narkoba menjalankan bisnisnya," Tegas Indra.
Informasi lain yang diperoleh wartawan menyebutkan, MHB sudah sering memasok narkoba jenis sabu ke Nusa Tenggara Timur melalui kapal nelayan. Sabu yang MHB dijual per paket kepada beberapa orang, yang sudah memesannya. Sering pula MHB mengirim melalui jasa pengiriman.
MHB telah ditahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. MHB dijerat dengan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya