3 Kurir Sabu di Medan Dituntut Mati
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Naibaho menuntut hukuman mati terhadap tiga kurir sabu-sabu seberat 40 kilogram, Selasa (23/3) dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Medan.
Tiga terdakwa itu yakni Wahyudi (48), Hendra Apriyono (27) asal Kota Surabaya, Jawa Timur, dan Riki Syahputra warga Dusun Selanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Di depan ketua majelis hakim, Abdul Kadir, JPU menilai tiga terdakwa itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan pidana mati," kata Chandra di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/3).
Adapun hal yang memberatkan tiga terdakwa itu lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," ucap Chandra.
Dalam dakwaan, kasus ini berawal pada Rabu 15 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Wahyudi diajak Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu.
Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp 2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan. Lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi 6 buah KTP palsu dengan identitasnya yang berbeda-beda dan satu unit ponsel untuknya.
Sementara, paket untuk Wahyudi berupa 6 buah KTP palsu dengan identitasnya yang berbeda-beda, dan satu unit ponsel.
Selanjutnya, Hendra Apriyono menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak handphone tersebut.
Hendra Apriyono lantas menghubungi Pablo dan menyuruh Wahyudi untuk pergi ke Medan. Setelah tiba di Medan, Wahyudi menemui Hendra Apriyono yang menginap di salah satu hotel di Medan. Hendra Apriyono terlebih dahulu tiba di Medan.
Esoknya Pablo menghubungi Hendra Apriyono. Lalu, Hendra Apriyono dan Wahyudi disuruh Pablo untuk pergi ke salah satu penginapan di jalan K. H. Wahid Hasyim, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan untuk mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam sebuah mobil.
Setelah tiba di lokasi dan melihat mobil tersebut serta membukanya. Namun pada saat yang bersamaan datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap Wahyudi dan Hendra Apriyono.
Sebelumnya, petugas telah mengamankan Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa mobil berisi sabu-sabu. Di dalam mobil itu terdapat dua buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisi 40 kilogram sabu-sabu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya