Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Bersalah Bawa 40 Kilogram Sabu, Kurir Narkoba di Medan Dituntut Pidana Mati

Terbukti Bersalah Bawa 40 Kilogram Sabu, Kurir Narkoba di Medan Dituntut Pidana Mati Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga kurir narkoba yang terbukti bersalah usai membawa 40 kilogram (kg) sabu dituntut dengan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Chandra Naibaho.

Ketiga terdakwa yakni Wahyudi (48) dan Hendra Apriyono (27) yang merupakan warga Jalan Keputran Kejambon, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. Serta Riki Syahputra (24) warga Aceh Utara, Aceh.

Kasus ini berawal pada Rabu, 15 Juli 2020 lalu. Namun, persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Melansir dari Liputan6.com, berikut kronologi kasus ketiga terdakwa selengkapnya.

Kronologi Kasus

terbukti bersalah bawa 40 kilogram sabu kurir narkoba di medan dituntut pidana mati

liputan6.com ©2021 Merdeka.com

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan kasus ini bermula saat terdakwa Hendra dan Wahyudi menerima kiriman paket berisi 6 buah KTP palsu dan 1 unit handphone.

Handphone itu digunakan oleh terdakwa Wahyudi untuk menghubungi Pablo (Daftar Pencarian Orang/DPO). Ia kemudian pergi ke Medan.

Di Medan, terdakwa Wahyudi bertemu terdakwa Hendra di salah satu hotel dan kemudian pergi ke sebuah penginapan lain untuk bertemu Pablo.

"Mereka disuruh mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam," terang JPU Chandra Naibaho pada Selasa (23/3).

Ditangkap Polisi

Petugas berhasil menangkap kedua terdakwa saat keduanya hendak pergi menggunakan mobil yang dimaksud.Untuk terdakwa Riki Syahputra, sebelumnya sudah lebih dulu diamankan oleh petugas Poslek Medan Baru dan kedapatan membawa 2 buah ransel yang berisi 40 bungkus plastik narkoba jenis sabu. "Sabu seberat 40 kilogram," tertulis dalam dakwaan JPU.

Dituntut Pidana Mati

Terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketiganya kemudian dituntut dengan pidana mati."Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Chandra Naibaho.

(mdk/far)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP