3 Pelaku Pesta Gay di Theater Night Mart Karawang Ditangkap Polisi
Selain menangkap para pelaku, polisi juga telah memintai keterangan dari tujuh saksi termasuk pemilik Teater Night Mart berinisial TW.
Polisi menangkap tiga orang berinisial SA, RD, dan DD yang diduga berada dalam video viral pesta gay di Teater Night Mart, Karawang. Hal itu dipastikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.
"Mengamankan ada tiga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut, ya, yaitu Saudara SA, RD, dan DD," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Selasa (9/6).
Kini, para pelaku masih berstatus sebagai terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka berpotensi dikenakan Pasal 406 dan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Hal itu dipastikan setelah polisi berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
"Dari hasil koordinasi ini kita mendapatkan kesepakatan yaitu Pasal 406 dan 414. Di mana 406 adalah kasus yang melanggar asusila di tempat umum, dan melanggar asusila di muka orang lain," ucap dia.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga telah memintai keterangan dari tujuh saksi termasuk pemilik Teater Night Mart berinisial TW. Polisi akan mendalami keterangan TW untuk dapat mengetahui secara rinci kronologis peristiwa viral tersebut.
"Dan kami akhirnya mendapatkan inisial TW ya, di sini kita ambil keterangannya, dan kita juga menyisir beberapa saksi-saksi yang mengetahui lokasi dan juga kejadian itu," ujar dia.
Disegel Satpol PP
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kabupaten Karawang secara resmi menyegel dan menghentikan sementara operasional Karawang Theatre Night Mart.
Video Viral
Tindakan ini dilakukan menyusul beredarnya rekaman video pesta gay di tempat tersebut dan viral di media sosial. Penyegelan tersebut merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap keresahan masyarakat serta dugaan pelanggaran serius.