LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

'22 Situs Islam ditutup, pemerintah pasung kebebasan berekspresi'

Menurut dia, pemblokiran harus berdasarkan rekomendasi pengadilan bukan pihak tertentu.

2015-03-31 10:00:02
Kominfo blokir situs Islam
Advertisement

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup 22 situs lokal ajaran Islam. BNPT menyebut semua situs yang bernapaskan Islam itu dianggap menyebarkan paham radikalisme atau sebagai simpatisan radikalisme.

Menurut Direktur Eksekutif Yayasan SatuDunia Firdaus Cahyadi, pemblokiran situs-situs yang diduga menyebarkan ajaran intoleransi bisa jadi ancaman bagi kebebasan berekspresi. Dia menilai, hal itu karena pemblokiran situs itu tidak melalui proses putusan pengadilan terlebih dulu, hanya didasarkan pada rekomendasi pihak tertentu.

"Kali ini situs-situs yang diduga menyebarkan ajaran intoleransi yang menjadi korban, ke depan bukan tidak mungkin situs-situs yang memiliki konten kritis terhadap kebijakan pemerintah yang menjadi korban pemblokiran. Jika dibiarkan pemerintah akan kembali ke era Orde Baru yang memasung kebebasan berekspresi," kata dia dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (31/3).

Idealnya, lanjut dia, pemblokiran harus berdasarkan rekomendasi pengadilan bukan pihak tertentu. "Jika pemblokiran itu hanya berdasarkan rekomendasi dari pihak tertentu di luar pengadilan maka itu rawan terjadi penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Untuk itu, dia meminta pemerintah harus memperbaiki prosedur dan mekanisme pemblokiran melalui revisi Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE). "Persoalan pemblokiran harus diatur dalam UU, bukan diserahkan pada peraturan pemerintah," katanya.


Berikut 22 situs yang diblokir:

1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. mshoutussalam.com
21. azzammedia.com
22. Indonesiasupportislamicstate.blogspot.com

Baca juga:
Menkominfo Tifatul blokir situs porno, era Jokowi blokir situs Islam
PUI anggap pemblokiran situs dakwah adalah 'pesanan' Amerika
Hidayatullah.com tak terima disebut radikal dan akan diblokir
BNPT minta situs media Islam ditutup, #KembalikanMediaIslam mendunia
Anggap sebarkan paham radikal, BNPT minta 22 situs Islam ditutup
Ini 22 situs dakwah radikal yang segera diblokir
Salah blokir situs dakwah, Kemkominfo bisa dituduh melanggar HAM

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.