Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Salah blokir situs dakwah, Kemkominfo bisa dituduh melanggar HAM

Salah blokir situs dakwah, Kemkominfo bisa dituduh melanggar HAM Blokir situs. ©2014 Randomwire.com

Merdeka.com - Terkait 22 situs dakwah radikal yang akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendapatkan sorotan dari pakar IT Onno W. Purbo dalam akun Facebook miliknya.

Menurutnya, Kemenkominfo harus berhati-hati soal pemblokiran tersebut. Sebab, jika Kemkominfo salah dalam memblokir akses informasi tersebut, bisa saja Kemkominfo dituduh melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

facebook onno w purbo

"Akses ke informasi merupakan HAM yang dilindungi dalam Deklarasi Human Right berdasarkan http://www.un.org/en/documents/udhr/ artikel 19," ungkapnya dalam akun Facebooknya Onno W. Purbo, (30/03).

Dirinya pun menyatakan tidak berkomentar banyak soal ini. "Belakangan ini, beberapa situs Dakwah Islam tampaknya diblokir @kemkominfo ! ... no comment ah," lanjutnya.

Di sisi lain, pemblokiran website tersebut, dibenarkan oleh Kepala Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu.

"Ya, ini usul BNPT untuk minta ditindaklanjuti," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com, (30/3).

Dirinya menjelaskan bahwa pemblokiran ini disinyalir mengandung konten negatif.

"Ya akan diblokir ISP. Alasannya, karena menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) website-website tersebut mengandung faham kekerasan dan radikalisme," jelasnya.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP