Salah blokir situs dakwah, Kemkominfo bisa dituduh melanggar HAM
Merdeka.com - Terkait 22 situs dakwah radikal yang akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendapatkan sorotan dari pakar IT Onno W. Purbo dalam akun Facebook miliknya.
Menurutnya, Kemenkominfo harus berhati-hati soal pemblokiran tersebut. Sebab, jika Kemkominfo salah dalam memblokir akses informasi tersebut, bisa saja Kemkominfo dituduh melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

"Akses ke informasi merupakan HAM yang dilindungi dalam Deklarasi Human Right berdasarkan http://www.un.org/en/documents/udhr/ artikel 19," ungkapnya dalam akun Facebooknya Onno W. Purbo, (30/03).
Dirinya pun menyatakan tidak berkomentar banyak soal ini. "Belakangan ini, beberapa situs Dakwah Islam tampaknya diblokir @kemkominfo ! ... no comment ah," lanjutnya.
Di sisi lain, pemblokiran website tersebut, dibenarkan oleh Kepala Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu.
"Ya, ini usul BNPT untuk minta ditindaklanjuti," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com, (30/3).
Dirinya menjelaskan bahwa pemblokiran ini disinyalir mengandung konten negatif.
"Ya akan diblokir ISP. Alasannya, karena menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) website-website tersebut mengandung faham kekerasan dan radikalisme," jelasnya.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya