2 Pemuda Palembang Terafiliasi Jaringan Kamboja, Promosikan Judi Online di 200 Akun Medsos
Kedua pelaku adalah RA (23) dan D (32) yang semuanya warga Palembang. Dalam aksinya mereka mengelola 200 akun media sosial untuk mempromosikan judol.
Polda Sumatera Selatan meringkus dua pemuda yang diduga aktif mempromosikan judi online di media sosial. Kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan judi lintas negara yang berpusat di Kamboja.
Kedua pelaku adalah RA (23) dan D (32) yang semuanya warga Palembang. Dalam aksinya mereka mengelola 200 akun media sosial untuk mempromosikan judol dengan nama QQ Toto.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini setelah polisi menemukan akun bernama JOKO KONO yang aktif mempromosikan situs judol. Tak lama dari pengembangan, tim Subdit V Siber langsung bergerak mendatangi lokasi tempat promosi judi di Kemuning Palembang.
Situs Judi Online
Hasilnya, petugas mendapati tersangka RA tengah mengoperasikan situs judi online di tiga laptop.
"Kami lakukan penggerebekan dan tersangka tertangkap tangan," ungkap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo, Selasa (3/2).
Dari pengembangan, polisi meringkus D yang berperan sebagai atasan RA. Keduanya menggunakan 200 akun Facebook untuk mengajak orang lain bermain judol di situs yang dipromosikan.
"Dari pemeriksaan ada barang bukti berupa cap kedatangan dari Kamboja. Karena itu kami duga mereka terafiliasi dari negara itu," kata Dwi.
Menggeluti Bisnis
Kedua tersangka telah menggeluti bisnis itu sejak tiga tahun lalu. RA mendapat upah Rp3,5 juta perbulan dan tersangka D menerima lebih besar, yakni Rp7 juta.
"Terungkap D punya atasan lagi yang masih kami buru. Mereka ini jelas masuk dalam jaringan," kata Dwi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan huruf d Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Polisi menyita berbagai barang bukti, yakni tiga laptop, tiga telepon genggam, dokumentasi tangkapan layar promosi judi online, dan paspor milik tersangka D.