18 Kantor Imigrasi Baru Siap Beroperasi di Berbagai Provinsi Indonesia
Pendirian kantor-kantor imigrasi baru ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat—baik Warga Negara Indonesia (WNI).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tengah membuka 18 kantor imigrasi baru di sejumlah provinsi di Indonesia. Keputusan ini merujuk pada Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Pendirian kantor-kantor imigrasi baru ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dalam mengakses layanan paspor, izin tinggal, dan berbagai layanan keimigrasian lainnya.
Hadirnya kantor baru
Selain itu, hadirnya kantor baru juga diharapkan memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di bidang imigrasi.
Kedelapan belas kantor imigrasi yang akan dibuka meliputi:
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Sulawesi Tengah
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Jawa Tengah
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, D.I. Yogyakarta
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Jawa Tengah
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Jawa Barat
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Jawa Tengah
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Bengkulu
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Sulawesi Selatan
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Sumatera Selatan
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Sulawesi Selatan
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Jawa Timur
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Gorontalo
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Sumatera Utara
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Bali
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Bali
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Sumatera Utara
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Kalimantan Barat
"Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangannya, Kamis (13/11).
Jumlah kantor imigrasi di Indonesia kini meningkat dari 133 menjadi 151 unit
Dengan tambahan 18 kantor baru, jumlah kantor imigrasi di Indonesia kini meningkat dari 133 menjadi 151 unit. Kehadiran kantor-kantor baru ini tidak hanya memudahkan WNI dalam mengurus paspor dan layanan imigrasi lainnya, tetapi juga membantu WNA terkait izin tinggal, koordinasi keimigrasian, dan penanganan pelanggaran hukum imigrasi.
Peningkatan jangkauan kantor imigrasi memungkinkan pengawasan dan penegakan hukum dilakukan lebih merata di berbagai wilayah Indonesia.
"Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal," katanya.