14 Jam Tangan Mewah Hasil Sitaan Terpidana Asabri Jimmy Sutopo Ternyata Palsu, Kejagung Langsung Musnahkan
Kejagung memusnahkan 14 jam tangan palsu sitaan kasus Asabri setelah hasil pemeriksaan ahli memastikan barang tersebut tidak asli.
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) memusnahkan 14 jam tangan mewah palsu milik terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri, Jimmy Sutopo.
Pemusnahan dilakukan setelah hasil pemeriksaan ahli menyatakan seluruh jam tangan tersebut tidak asli atau tidak identik dengan produk resmi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan barang sitaan itu telah melalui proses verifikasi dan penelitian.
"Dari hasil penyitaan dan hasil dari penelitian, baik dari ahlinya, bahwa ternyata barang yang disita ini, 14 jam ini, dinyatakan tidak identik atau palsu," kata Anang kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Jam Palsu Merek Ternama
Jam tangan yang dimusnahkan berasal dari sejumlah merek ternama seperti Patek Philippe, Cartier, Audemars Piguet, Hublot, hingga Vacheron.
Menurut Anang, keputusan pemusnahan dilakukan karena barang tersebut melanggar hak kekayaan intelektual dan tidak memberikan manfaat bagi negara.
"Karena ini menyangkut barang palsu, ada hak HAKI yang harus kita lindungi dan juga tidak memberi manfaat kepada negara, maka barang ini kita musnahkan," sambungnya.
Meski palsu, Anang menyebut jam tangan tersebut tetap memiliki nilai jual di pasaran.
"Ya harganya lumayan, tapi masih jauh dibanding harga asli. Kalau harga asli kan satu jam bisa satu miliaran ya. Kalau ini kan cuma berapa juta, 15 jutaan ya rata-rata seperti itu," ujarnya.
Dimusnahkan
Anang mengatakan pemusnahan juga menjadi bentuk transparansi Kejaksaan terhadap pengelolaan aset sitaan perkara pidana.
Menurut dia, langkah tersebut sekaligus menjawab berbagai isu yang beredar di media sosial terkait dugaan penggelapan barang sitaan.
"Jadi yang selama ini narasi-narasi yang beredar di media sosial bahwa katanya digelapkan, segala macam, ini yang terjawab. Dan ini semua sejak awal penyitaan dititipkan di Pegadaian, kemudian setelah diteliti kemudian oleh Flecto yang memang kompeten di bidangnya," tuturnya.
Sebelumnya, BPA Kejaksaan RI juga melelang sejumlah aset sitaan dari berbagai perkara pidana, mulai dari mobil hingga motor mewah.
Beberapa kendaraan yang terjual antara lain Harley-Davidson Road Glide seharga Rp901 juta, BMW Rp1,1 miliar, hingga Mercedes-Benz yang laku ratusan juta rupiah.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, menyebut total hasil lelang mencapai Rp4,8 miliar dari nilai limit Rp3,1 miliar.