Surat Terbuka Nikita Mirzani dari Kursi Pesakitan untuk Prabowo: Macam Apa Aparat di Indonesia Ini
Kepada Prabowo, Nikita menyinggung soal hukum di Indonesia agar betul-betul diperhatikan dan tidak dimanfaatkan oleh para penguasa.
Artis Nikita Mirzani menulis surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut dibacakan setelah dirinya didakwa memeras dokter kecantikan Reza Gladys senilai Rp4 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepada Prabowo, Nikita menyinggung soal hukum di Indonesia agar betul-betul diperhatikan dan tidak dimanfaatkan oleh para penguasa.
"Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini benar-benar diluruskan, bukan diatensi dengan kekuasaan. Sehingga tidak lagi memilih mana yang benar dan salah," kata Nikita sambil membacakan suratnya itu di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Nikita mengklaim selama ini telah menyelamatkan banyak orang dari produk-produk kecantikan yang berbahaya dan over claimed, salah satunya milik dokter Reza Gladys.
Seharusnya, penyidik kepolisian mampu mengusut kandungan yang disematkan dalam produk kecantikan pengusaha skincare itu. Tetapi yang dia rasa, setelah mengomentari produk milik Reza malah jadi boomerang bagi dirinya berakhir duduk di kursi 'petilasan'.
Nikita melanjutkan, dia juga memiliki produk kecantikan yang diproduksi Reza selama ini ilegal dan semestinya diusut juga oleh aparat kepolisian.
"Macam apa oknum-oknum aparat yang ada di Indonesia ini. JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut namun saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak berBPOM ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar," tegas Niki
"Tapi penyidik dan JPU tidak mengindahkan BAP saya, dia tidak mendalami itu BAP saya beserta produknya si Reza Gladys siratu fleksing tapi saya ditahan," dia menandasi.
Nikita didakwa melakukan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys Prettyanisari setelah memberikan komentar menohok produk kecantikan bos skincare itu. Dia juga turut didakwa melakukan TPPU sebesar Rp 4 Miliar.
"Bahwa terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp4 miliar rupiah yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil dari kejahatan," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Jaksa menyebut, Reza Gladys diancam produk kecantikannya bakal dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial jika tidak memberikan uang tutup mulut. Alhasil Reza hanya bisa manut dan mengiyakan permintaan dari Nikita agar tidak lagi mendapatkan komen negatif.
Setelahnya terjadi kesepakatan, Reza rencananya akan memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Niki secara bertahap.
"Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 atas arahan dari Nikita Mirzani saksi Ismail Marzuki memerintahkan saksi Reza Gladys untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar kepada saksi Ismail Malzuki di Waki, One Bell Park Mall yang beralamat di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan," ungkap Jaksa.
Sisanya tersebut diterima oleh asisten Nikita, Mail Syahputra alias Ismail Marzuki secara tunai. Uang itu kemudian diterima ibu dari Laura Meizani alias Lolly.
Jaksa menduga Nikita bersama asistennya berupaya untuk menutupi uang panas tersebut dengan dipakai untuk membayar angsuran rumah di kawasan BSD, Tangerang.
"Pada tanggal 18 November 2024 terkait uang tunai sebesar Rp2 miliar terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1 miliar 400 juta 486 ribu 234 rupiah ke rekening Bank Mandiri dengan nomor atas nama PT Bumi Parana Wisesa untuk pembayaran angsuran hunian 1 unit rumah di Natal Park BSD Kabupaten Tangerang," beber Jaksa.
Atas perbuatan Nikita dan Mail, Reza Gladis mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar. Nikita pun didakwa Pasal Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.