LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Pinjol Ilegal di Cengkareng Jerat 5.700 Nasabah dari Media Sosial

Setyo menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, dari total 56 karyawan yang diamankan saat penggerebekan dilakukan di kantor sindikat pinjol pada Rabu (13/10) di ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.

2021-10-19 14:50:04
Pinjaman Online
Advertisement

Sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di sebuah ruko Cengkareng, Jakarta Barat (13/10), telah menjerat 5.700 nasabah, melalui media sosial.

"Pinjol itu perorangan. Jadi, sewaktu rilis pertama dugaan dari mereka beroperasi sejak awal sampai sekarang mempunyai 5.700 nasabah," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/10).

Setyo menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, dari total 56 karyawan yang diamankan saat penggerebekan dilakukan di kantor sindikat pinjol pada Rabu (13/10) di ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.

Advertisement

Keenam tersangka itu berinisial IK sebagai penagih (collection desk), JS sebagai leader, NS selaku supervisor, RRL sebagai penagih, HT sebagai leader dan MSA sebagai reporting. Setiap penagihan kepada peminjam, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 12 persen.

"Jadi, setiap penagihan, dia dapatkan 12 persen dari penagihan tersebut. Kalau besarannya Rp1 juta, ya dia dapat 12 persen dari Rp1 juta," kata Setyo.

Berdasarkan pengakuan salah satu korban pinjol, J, melihat aplikasi pinjaman online dari salah satu media sosial. "Lihatnya dari Facebook, langsung diinstal, kemudian saya ajukan pinjaman," kata wanita berusia 35 tahun tersebut.

Advertisement

J mengaku dirinya meminjam Rp1 juta, namun dana yang diperoleh hanya Rp600 ribu. Ia pun diharuskan membayar bunga yang telat.

"Saya diteror sejak September karena bayar bunganya telat. Saya dianggap seperti penipu dan disebut dengan istilah tak patut," kata J.

Sejumlah barang bukti yang telah diamankan polisi, yakni sebanyak 57 unit perangkat komputer CPU, 56 telepon genggam, dua unit laptop dan satu perangkat CCTV.

Akibat kasus ini, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga:
Debt Collector Jadi Tersangka, Polda Jateng Buru Pemodal Pinjol di Yogyakarta
Ini Peran Enam Tersangka Kasus Pinjaman Online Ilegal di Cengkareng Jakbar
OJK Terima 8 Laporan Nasabah Pinjol Ilegal di Sulsel
OJK Jelaskan Proses Perusahaan Fintech Bisa Kantongi Izin Secara Legal
Polda Bali Terima 14 Laporan Dugaan Kasus Pinjaman Online Ilegal
Polisi Janji Tindak Perusahaan Pinjol Ilegal Sampai ke Akarnya
VIDEO: Perang Terhadap Pinjol Ilegal Tak Pernah Padam, Satu Kantor Diobok-Obok Polisi

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.