Komisi III setuju pelaku kekerasan seksual pada anak dikebiri
Jika tak segera diberikan efek jera, kemungkinan besar para pelaku kejahatan seksual bisa merajalela.
Anggota Komisi III DPR, Akbar Faizal sepakat dengan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual khususnya terhadap anak-anak. Sebab menurutnya dengan begitu akan mengurangi berulangnya kehajatan tersebut.
"Cara berpikir kita kebiri itu juga mengirim sinyal kepada orang-orang yang berperilaku sama, ini juga untuk kita semuanya," terang Akbar di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10).
Politikus NasDem ini juga menjelaskan, saat ini Komisi III tengah menggodok pasal pemidanaan bagi pelaku kejahatan seksual. Hal tersebut rencananya akan diselipkan dalam RUU KUHP.
"Kami saat sedang merancang RUU KUHP tentang pasal pemidanaan kejahatan seks, karena kejahatan itu sangat merugikan ya," tuturnya.
Menurut Faizal, jika tak segera diberikan efek jera, kemungkinan besar para pelaku kejahatan seksual bisa merajalela. Jika jumlahnya terlalu besar akan berdampak pada citra Indonesia di mata negara lain.
"Pasti orang luar negeri jadi mikir-mikir saat mau ke Indonesia, makanya kita harus mengantisipasinya," pungkasnya.
Baca juga:
Mensos tolak jelaskan draf Perppu paedofil dikebiri
Sebut darurat kekerasan seksual anak, PKS dukung paedofil dikebiri
Mensos klaim banyak negara hukum kebiri pelaku kekerasan seksual
Demi masa depan anak, Menpora dukung paedofil dikebiri
Istri Gubernur Aceh tak setuju pelaku kejahatan seksual dikebiri
Menkum HAM: Hukuman kebiri bukan berarti potong alat kelamin
Ketua Komisi VIII kritik pemerintah tak kompak soal kebiri paedofil