Ketua Komisi VIII kritik pemerintah tak kompak soal kebiri paedofil
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan Perppu yang mengatur hukuman kebiri terhadap pelaku seksual anak. Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay tak mau berkomentar lebih jauh perihal keinginan Jokowi itu.
"Di tingkat pemerintah perlu menyepakati dulu tentang pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual. Sejauh ini belum ada kesepahaman antara kementerian dan lembaga yang ada. Jaksa Agung, misalnya, menyetujui pengebirian. Namun, Mensos sejak awal konsisten menyebut pemberatan hukumannya adalah pemutusan syaraf libido seksual," kata Saleh saat dihubungi merdeka.com, Kamis (22/10).
"Walaupun masih dalam nada yang sama, namun kalau dimasukkan dalam Perppu, tentu ada banyak implikasi yang muncul," tambahnya.
Terlebih, kata dia, untuk menerbitkan sebuah Perppu sangatlah tidak mudah. Pasalnya, kata dia, Perppu hanyalah bisa diterbitkan dalam keadaan yang mendesak.
"Lagian, untuk membuat perppu tidak mudah. Syarat utamanya adalah harus ada hal ihwal yang memaksa. Lihat UUD 45 pasal 22 ayat 1, di sana sebut: Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa petang menyetujui tindakan keras berupa peningkatan sanksi hukum khususnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa hukuman pengebirian.
"Bahwa kita prihatin banyak kejahatan kekerasan seksual sehingga rasanya kita sepakat kejahatan ini luar biasa dan ditangani luar biasa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam keterangan pers di Kantor Presiden usai ratas seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/10).
Jaksa Agung mengatakan mekanisme hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan tersebut disepakati berupa pengebirian yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
"Dengan pengebirian ini memberikan efek deteren, menimbulkan orang harus berpikir seribu kali (bila ingin melakukan kejahatan-red) dan ini terobosan baru dan memberikan perubahan," katanya.
Prasetyo mengatakan untuk payung hukum maka Presiden akan menyiapkan Perppu karena sifat yang mendesak dan memerlukan penanganan segera.
"Bagaimana hukuman tambahan dilakukan, kalau perlu di terbitkan Perppu, kalau revisi Undang-Undang akan lebih lama sementara tuntutan ini semakin mendesak, sehingga mendesak perppu mengatur hukuman tambahan," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaDia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnya