BPRD DKI Buka Layanan Pajak Keliling, 185 Orang Tunaikan Pajak di CFD
Pendapatan tersebut terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 165 kendaraan dengan penerimaan pajak Rp 40.594.500. Selanjutnya, kendaraan roda empat sebanyak 20 kendaraan dengan penerimaan Rp 54.603.100.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) membuka layanan di hari bebas kendaraan bermotor atau car free day di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, hari ini. Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Mulyo Sasongko, mencatat 185 wajib pajak (WP) melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Total penerimaan HBKB hari ini Rp95 juta, prosesnya tidak lama rata-rata lima menit. Cukup membawa STNK dan KTP asli," kata Mulyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (13/10).
Pendapatan tersebut terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 165 kendaraan dengan penerimaan pajak Rp40.594.500. Selanjutnya, kendaraan roda empat sebanyak 20 kendaraan dengan penerimaan Rp54.603.100.
Sebelumnya, Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyampaikan, objek pajak yang mendapat keringanan dan penghapusan sanksi administrasi adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor, PBB-P2.
Sedangkan jenis pajak yang hanya diberikan penghapusan sanksi administrasi adalah pajak hotel, pajak hiburan, pajar parkir, pajak air tanah, pajak restoran dan pajak reklame.
Adapun besaran keringanan pajak yang diberikan untuk PKB dan BBN-KB yakni piutang pajak sampai dengan tahun 2012 diberi keringanan 50 persen, Sedangkan piutang pajak tahun 2013 sampai 2016 diberikan keringanan pajak 25 persen.
"Kemudian penghapusan sanski administrasi piutang pajak PKB dan BBN-KB dan Penghapusan sanksi administrasi piutang pajak PBB-P2," jelas Faisal.
"Kebijakan ini dilaksanakan mulai tanggal 16 September 2019 sampai dengan 30 Desember 2019," imbuhnya.
Faisal berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum kebijakan keringanan pajak ini. Sebab, mulai 2020, penagihan dan penegakan hukum terhadap penunggak pajak akan dilakukan secara berkala.
Pemotongan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
Baca juga:
Dalam 2 Bulan, Pembayaran Pajak Melalui E-Commerce Tembus Rp59,7 Miliar
Ternyata, Orang Tajir Amerika Bayar Pajak Lebih Sedikit dari Rakyat Jelata
Menkeu Sri Mulyani: Pegawai Pajak Ditanya Penerimaan Sejauh ini, Mukanya Lesu Semua
Sindir Pemerintah, Pria Ponorogo Bayar Pajak Pakai Uang Receh
Pemerintah Diminta Berhati-hati Tangani Bisnis Jastip, Inilah Alasannya
Pengusaha Dorong Pemerintah Turunkan Nilai Belanja Turis untuk Dapat Tax Refund
Pemerintah Beri Kemudahan Pengembalian Pajak per 1 Oktober 2019, Berikut Syaratnya