Berkas P21, Daeng Azis diserahkan ke Kejari Jakut dikawal Brimob
Daeng Azis sebelumnya diduga melakukan pencurian listrik pada sejumlah bangunan miliknya yang berdiri di Kalijodo.
Berkas kasus Abdul Azis alias Daeng Azis terkait pencurian listrik di kawasan Kalijodo beberapa waktu lalu dinyatakan telah lengkap atau P 21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Rencananya Daeng Azis beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan sore ini.
"Sudah lengkap sudah P21. Nanti abis salat Ashar dilimpahkan," ucap Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono, Jakarta Utara, Jumat (8/4).
Dilanjutkannya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihak penyidik Polres Jakarta Utara menyertakan anggota Brimob bersenjata lengkap melakukan pengawalan.
"Ya nanti dikawal ketat. Lengkap dengan senjata," lanjut Sungkono.
Untuk diketahui, Daeng Azis ditangkap anggota penyidik Polres Metro Jaya Jakarta Utara pada Jumat (27/2) di Sentral Kos Jalan Antara nomor 19, Pasar Baru, Jakarta Pusat Ia diamankan atas kasus pencurian listrik di Kalijodo, Jakarta Utara.
Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis disinyalir merugikan negara senilai Rp 500.000.000.
Baca juga:
Jadi tersangka pencurian listrik, Daeng Aziz minta PLN diperiksa
Kubu Daeng Aziz minta polisi cari pemasang listrik di Kalijodo
Daeng Aziz jadikan anak buah sebagai senjata penangguhan penahanan
Diperiksa Polda Metro, Daeng Aziz dicecar soal Daeng Raja
Daeng Aziz diminta buktikan sudah bayar tunggakan listrik Rp 17 juta
Sadisnya 'kaki tangan' Daeng Aziz, bacok anak buah yang salah
Periksa Daeng Aziz, penyidik Polda Metro datangi Polres Jakut