Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daeng Aziz diminta buktikan sudah bayar tunggakan listrik Rp 17 juta

Daeng Aziz diminta buktikan sudah bayar tunggakan listrik Rp 17 juta Daeng Aziz. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polres Jakarta Utara menetapkan status tersangka pada Abdul Aziz atau Daeng Aziz, tokoh masyarakat Kalijodo sebagai tersangka kasus pencurian listrik. Kubu Daeng Aziz mengklaim dari tunggakan listrik mencapai Rp 500 juta yang dilakukan, sudah dibayarkan Rp 17 juta.

Polisi meminta Daeng Aziz membuktikan jika telah menyetor Rp 17 juta atas tunggakan listriknya selama ini. "Itu belum bisa dibuktikan," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman, kepada Merdeka.com saat ditemui di ruangannya di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (2/3).

Sampai saat ini, kata dia, polisi belum menerima bukti apapun dari pihak Daeng Aziz. "Sampai saat ini saya tidak pegang (bukti pembayaran listriknya)," tuturnya.

Sebelumnya kuasa hukum Daeng Azis, Razman Atif Nasution meminta pihak kepolisian Resor Metro Jakarta Utara untuk menyelidiki benar-benar atas kasus yang menjerat Daeng Aziz dari PLN.

"Tadi saya ketemu (Aziz), beliau ini sebenarnya sudah tahu akan masalah ini. Tapi tidak nyangka akan begini. Dari pengakuan klien saya, dirinya bayar kok tiap bulan Rp 17 juta ke PLN," ujarnya di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/2).

Untuk diketahui, Daeng Azis ditangkap anggota penyidik Polres Metro Jaya Jakarta Utara pada Jumat (27/2) di Sentral Kos Jalan Antara nomor 19, Pasar Baru, Jakarta Pusat Ia diamankan atas kasus pencurian listrik di Kalijodo, Jakarta Utara.

Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis disinyalir merugikan negara senilai Rp 500.000.000.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP