LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Anies soal reklamasi: Setahu saya dalam tempo sesingkat-singkatnya cuma proklamasi

Anies soal reklamasi: Setahu saya dalam tempo sesingkat-singkatnya cuma proklamasi. Anies mengatakan, prosedur untuk pembatalan HGB tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

2018-01-15 23:06:29
Reklamasi Teluk Jakarta
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tetap pada keputusannya untuk menghentikan sementara dan pembatalan semua Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga di semua pulau reklamasi C, D dan G.

Anies mengatakan, prosedur untuk pembatalan HGB tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

"itu mulai dari pasal 103 sampai pasal 133. Itu disana membahas semua tentang pembatalan HGB. Jadi ada klausulnya yang memungkinkan," kata Anies di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Advertisement

Anies mengungkapkan banyak sekali kecacatan administrasi yang ditemukan pihaknya. Untuk itu, pihaknya telah kembali mengirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bukan hanya itu, Anies siap membeberkan semua kepada Pemerintah pusat dalam hal in ke Menteri ATR Sofyan Jalil soal kecacatan dalam administrasi.Salat satu cacat administrasi yang ditemukan yakni terkait penerbitan HGB yang begitu cepat dan mudah ini yang menjadi catatan.

"Karena itu kamu akan bersurat lagi, menjelaskan secara detil agar BPN kemudian melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB yang kemarin. Jadi Anda perhatikan saja cepatnya luar biasa. Kita semua kalau mengurus HGB berapa lama? panjang. Ini dimasukan tanggal berapa, keluar tanggal berapa. Diukurnya kapan, keluarnya kapan. Banyak sekali hal-hal yang menbuat kita semua bertanya-tanya apa yang terjadi," ujarnya.

Advertisement

Untuk itu, Anies menjalin komunikasi dengan semua pihak termasuk pemerintah pusat. Karena kata Anies tidak mungkin mengurus surat apalagi ini surat HGB begitu cepat.

"Dan kita berharap agar aturan yang dibuat oleh BPN itu ditegakkan oleh BPN. Dan rakyat itu melihat kok. Rakyat punya pengalaman, jutaan orang pernah mengurus. Anda tahu persis kalau ngurus surat begitu. Perlu waktu. Ini instan," katanya.

"Setahu saya yang dalam tempo sesingkat-singkatnya cuma proklamasi. Yang lain itu tidak dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Dan ini HGB selesai dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Itu luar biasa," sambungnya.

Bukan hanya itu Anies kecacatan lainnya yakni penggunaan istilah pulau. Menurut Anies, ada penggunaan huruf 'P' dalam rencana kawasan strategis provinsi. Namun, huruf 'P' merujuk pada pantai, bukan pulau.

"Nggak ada istilah pulau. Yang ada adalah pantai. Adalah pantai. Pantai. Kenapa? Anda lihat aja di rencana kawasan strategis provinsi. Maka di situ akan ada pantai A pantai B pantai C pantai D. Ditulisnya memang 'P'. Tapi 'P' itu bukan pulau, itu adalah pantai. Jadi banyak cacat di situ. Tapi dalam suratnya disebutnya apa? Pulau," ujar Anies.

Baca juga:
Proyek reklamasi Jakarta dinilai lebih banyak beri manfaat
Permintaan Anies cabut HGB proyek reklamasi ancam porak-porandakan iklim investasi
Menanti nasib proyek reklamasi Jakarta
Anies bingung BPN tolak permintaannya soal HGB pulau reklamasi
Pemerintah menentang usulan Anies Baswedan soal reklamasi
Terima surat penolakan BPN, Anies sebut ada aturan menteri soal HGB boleh dicabut
Akan buktikan HGB reklamasi cacat administrasi, Anies siap gugat ke PTUN

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.