Terima surat penolakan BPN, Anies sebut ada aturan menteri soal HGB boleh dicabut
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah menerima surat resmi penolakan pembatalan proses Hak Guna Bangunan (HGB) untuk tiga pulau reklamasi. Surat itu datang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Setelah menerima surat itu, Anies mengaku tengah mempelajari poin-poin yang menurutnya sesungguhnya bisa dibatalkan.
"Sudah terima tadi malam surat resmi kami terima. Malam kita pelajari, pagi ini juga kita pelajari dan banyak item - itemnya yang menurut pandangan kami, memiliki argumen bahwa kalau ada cacat administrasi bahwa sebenarnya bisa itu dibatalkan," kata Anies di Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Anies akan menyiapkan langkah - langkah lanjutan. Menurutnya, sesungguhnya ada peraturan menteri yang membolehkan untuk membatalkan HGB. Namun dia tidak merincinya.
"Jadi itu bisa dipakai, jadi kalau itu bisa dipakai kenapa lewat PTUN? Memang sah - sah saja semua bisa lewat PTUN semua urusan bisa," kata Anies.
Sebelumnya sesuai prosedur untuk pembatalan HGB yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, Anies mengirim surat ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. Isinya untuk membatalkan seluruh HGB tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang. Surat permohonan dikirim untuk membatalkan tiga pulau yang dimaksud yakni Pulau C, D dan G. Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu ditandatangani oleh Anies pada 29 Desember 2017.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai penghentian sementara dan pembatalan semua Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga di semua pulau reklamasi C, D dan G.
Jika Pemprov DKI Jakarta tidak setuju dengan pandangan Kementerian ATR / BPN, Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil menyarankan agar DKI melakukan upaya hukum melalui Lembaga Peradilan (Tata Usaha Negara dan atau/ atau Perdata). Terkait hal tersebut Anies belum bisa memutuskan karena dia masih menunggu Surat resmi BPN.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies meyakini, TNI-Polri hingga ASN bakal bersikap netral sesuai sumpah dan UUD 1945 untuk tidak memihak
Baca SelengkapnyaAnies menjamin, bersama Cak Imin membuka dialog. Termasuk membuka ruang orang-orang yang kontra kepada dirinya untuk berdialog.
Baca SelengkapnyaKata Anies ada begitu banyak kekurangan, yang dirasakan secara terang benderang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Kalau ingin melanjutkan, pilih nomor 2. Kalau ingin perubahan, bisa pilih nomor 1," ujar Kaesang.
Baca Selengkapnya"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," kata MenPAN Anas.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini mengajarkan semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAnies titip pesan kepada seluruh masyarakat bahwa saatnya perubahan.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, kampanye akbar Anies-Cak Imin di JIS bukan kegiatan wajib yang harus dihadiri pendukungnya.
Baca Selengkapnya