WNI DItangkap Polisi Thailand, Terlibat Penipuan Online Hingga Rp172 Miliar
Keberadaan WNI tersebut diinformasikan oleh FBI yang kemudian menghubungi Polisi Thailand.
Polisi Thailand telah menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam penipuan terhadap warga Amerika Serikat (AS) dengan kerugian mencapai puluhan juta dolar AS. Penangkapan ini diumumkan oleh otoritas Thailand pada Minggu (26/4).
Mereka juga menyatakan bahwa tersangka akan diekstradisi ke AS. Pria berusia 33 tahun tersebut ditangkap pada hari Jumat (24/4), di sebuah resor mewah di Phuket, setelah pihak Federal Bureau of Investigation (FBI) memberikan informasi mengenai keberadaannya.
Suriya Poungsombat, seorang pejabat kepolisian imigrasi nasional, menyampaikan informasi ini kepada AFP.
Menurut Suriya, FBI melaporkan kepada otoritas Thailand bahwa tersangka telah meninggalkan Dubai dan tiba di Thailand pada Rabu, 22 April. Setelah penangkapannya, pria tersebut dibawa ke pusat detensi imigrasi di Bangkok dan kini sedang menunggu proses ekstradisi ke AS.
"FBI mengatakan dia dicari karena melakukan penipuan terhadap warga AS sebesar sekitar USD 10 juta (sekitar Rp172 miliar dengan kurs 1 USD Rp17.211)," tambah Suriya.
Hingga berita ini ditulis, FBI belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar dari AFP pada hari Minggu. Seorang petugas imigrasi Thailand juga mengungkapkan kepada media lokal bahwa tersangka diduga menyewa model untuk menarik korban ke dalam skema investasi palsu melalui panggilan video, aplikasi kencan, dan media sosial.
Ia disebutkan mengelola aksi penipuan tersebut dari Uni Emirat Arab. Liputan6.com telah menghubungi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut mengenai kasus ini, namun hingga saat ini belum ada respons yang diterima.
Perjalanan dari Asia Tenggara ke Dubai
Dalam beberapa tahun terakhir, Asia Tenggara telah menjadi pusat bagi operasi penipuan online, di mana kelompok kriminal terorganisasi memanfaatkan kasino, hotel, dan kompleks yang dijaga ketat di wilayah ini sebagai basis untuk melaksanakan penipuan yang kompleks.
Para pelaku penipuan ini berhasil menipu korban di seluruh dunia, mengakibatkan kerugian hingga puluhan miliar dolar setiap tahunnya, sering kali melalui investasi kripto yang tidak nyata dan hubungan percintaan yang dibuat-buat.
Di sisi lain, para penipu dan jaringan mereka diduga telah memperluas jangkauan operasi mereka ke luar kawasan ini.
Menurut laporan tahun 2025 dari United Nations Office on Drugs and Crime, lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani masalah kejahatan internasional, terdapat laporan bahwa pekerja asing di Uni Emirat Arab telah tertarik untuk terlibat dalam pekerjaan penipuan di Asia Tenggara.
Temuan ini menunjukkan bahwa Dubai semakin berkembang menjadi pusat global, tidak hanya untuk merekrut tenaga kerja yang terkait dengan jaringan penipuan, tetapi juga untuk praktik perdagangan manusia yang berkaitan dengan industri penipuan berbasis siber.
Laporan yang sama juga mengungkapkan bahwa Uni Emirat Arab telah menjadi target sebagai lokasi basis bagi individu yang terlibat dalam pencucian uang dari aktivitas ilegal online.
Dana hasil kejahatan ini kemudian digunakan oleh banyak di antara mereka untuk membeli properti di Dubai.