Kemlu RI Pulangkan 26 WNI yang Jadi Korban Penipuan Online di Myanmar Lewat Thailand
Warga Negara Indonesia tersebut kini telah kembali ke tanah air.
Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), bersama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, berhasil mengembalikan 26 WNI dari daerah perbatasan Thailand-M Myanmar.
Rombongan tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Setibanya di Indonesia, para WNI langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk menjalani proses penanganan dan pendampingan lebih lanjut.
Dari 26 WNI yang dipulangkan, satu orang diduga terlibat dalam perekrutan dan saat ini ditempatkan di shelter BP3MI Banten untuk pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. Sementara itu, 25 WNI lainnya akan ditampung di RPTC Bambu Apus, yang dikelola oleh Kementerian Sosial, untuk menjalani proses asesmen dan pendalaman lebih lanjut.
Kelompok ini terdiri dari 22 laki-laki dan empat perempuan. Sebelumnya, mereka diketahui melarikan diri dari sebuah perusahaan yang terlibat dalam operasi penipuan daring (online scam) ilegal di Myawaddy, Myanmar.
Melalui koordinasi yang intens antara Kemlu RI, otoritas Myanmar, dan otoritas Thailand, para WNI berhasil dievakuasi dari wilayah konflik di Myanmar menuju Thailand. Di Thailand, mereka menjalani proses asesmen untuk mengidentifikasi indikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh otoritas setempat, sebelum akhirnya dipulangkan ke tanah air.
Bantuan untuk Korban TPPO
Pemerintah memastikan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah terverifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akan mendapatkan pendampingan yang komprehensif. Pendampingan ini mencakup berbagai aspek, seperti:
- Rehabilitasi,
- Reintegrasi sosial,
- Pemberdayaan, serta
- Pemulangan ke daerah asal
Langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang yang mengatur tentang Perlindungan WNI dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. "Apabila dalam proses pendalaman ditemukan pihak yang diduga sebagai pelaku atau bertanggung jawab atas tindak perekrutan ilegal, Kepolisian RI akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sebut Kemlu RI.
Kementerian Luar Negeri juga mengingatkan masyarakat Indonesia agar selalu mematuhi prosedur resmi dan peraturan yang berlaku saat berangkat untuk bekerja ke luar negeri. Kepatuhan terhadap prosedur tersebut sangat penting agar calon pekerja migran dapat terhindar dari penipuan, eksploitasi, serta masalah hukum yang dapat merugikan mereka dan keluarga di tanah air.