Ramai Soal Royalti Lagu, Publisher Musik Kini Punya Suara Lewat PAMPI
Penggunaan musik tanpa izin dan polemik soal besaran royalti kembali mencuat ke permukaan.
Ilustrasi musik, lagu. (Image by Freepik)
(@ 2024 merdeka.com)Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hak cipta dan pembagian royalti di industri musik, kehadiran Asosiasi Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia (PAMPI) membawa harapan baru bagi para pelaku industri, khususnya perusahaan publishing musik.
Organisasi ini didirikan sebagai ruang kolaborasi antar perusahaan publisher musik di Indonesia untuk memperjuangkan transparansi, kepastian hukum atas hak cipta, serta sistem distribusi royalti yang adil dan profesional.
Belakangan, isu pelanggaran penggunaan musik secara ilegal dan perdebatan mengenai nominal royalti kembali menjadi sorotan. Banyak pelaku usaha seperti kafe, restoran, mal, hingga penyelenggara acara didapati memutar lagu tanpa membayar royalti sesuai ketentuan. Di sisi lain, para pencipta lagu dan pemegang hak cipta makin berani menyuarakan tuntutan mereka agar mendapatkan pembagian royalti yang jelas dan proporsional.
PAMPI, yang beranggotakan publisher musik lokal maupun internasional yang beroperasi di Indonesia, memandang situasi ini sebagai peluang untuk mendorong terbentuknya industri musik yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Sebagai pihak yang memahami peran penting publisher dalam rantai industri musik, PAMPI menegaskan perlunya sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pelaku usaha, dan pemerintah.
"Publisher bukan sekadar perantara. Kami adalah mitra strategis para pencipta lagu, yang bertugas memastikan karya mereka dimanfaatkan secara legal dan mendapatkan kompensasi yang layak," ujar Bulan Khairunnisa, Ketua terpilih, dalam keterangan pers, Kamis (7/8).
Dalam Rapat Umum Anggota (RUA) yang digelar sebelumnya, anggota PAMPI secara resmi menunjuk Bulan Khairunnisa sebagai Ketua baru. Ia akan bekerja bersama Rico Wijaya sebagai Sekretaris dan Waskito sebagai Bendahara. Adapun posisi Dewan Pengawas akan diisi oleh Isra Ruddin, Handry Sutandi, dan Bimas Nurcahya.
Menanggapi penunjukan tersebut, Bulan menyatakan bahwa PAMPI akan terus memperjuangkan hak publisher musik sekaligus memperkuat posisi mereka dalam menghadapi perubahan yang terus terjadi di industri.
“Dengan semangat kolaborasi dan transparansi, kami siap melanjutkan dan mengembangkan kerja-kerja PAMPI demi melindungi dan memajukan hak publisher musik di Indonesia,” kata Bulan.
PAMPI juga tengah mendorong implementasi sistem digital dalam pelaporan penggunaan lagu dan distribusi royalti, guna meningkatkan ketepatan dan kepercayaan dalam sistem tersebut. Kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait pun terus diperluas agar hak-hak pencipta tidak hanya diakui secara formal, tetapi juga benar-benar diterapkan di lapangan.
Selain itu, PAMPI aktif mengedukasi pelaku usaha tentang pentingnya memenuhi kewajiban royalti secara legal. Pendekatan yang mereka tawarkan bersifat solutif, dengan mempertimbangkan kemudahan dan keberlanjutan bagi semua pihak. Menurut mereka, ekosistem musik akan berkembang lebih baik jika hak pencipta dihargai dan pelaku usaha mendapat kemudahan untuk menggunakan karya musik secara sah.
Meski tergolong baru, PAMPI digerakkan oleh para profesional berpengalaman dalam industri publishing. Mereka bertekad menjadi penghubung antara berbagai pihak dalam menyelesaikan persoalan royalti di Indonesia. Dengan kepemimpinan yang baru dan semangat kolaboratif, PAMPI yakin dapat mengawal perkembangan industri musik Indonesia menuju arah yang lebih profesional, inklusif, dan berkeadilan.