Urus izin investasi dijanjikan 3 jam, Indonesia kalahkan Dubai

Pengurusan izin investasi di Dubai memakan waktu satu hari.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Urus izin investasi dijanjikan 3 jam, Indonesia kalahkan Dubai
kota dubai. REUTERS

Pemerintah Jokowi-JK resmi mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II. Salah satu isinya adalah memangkas waktu pengurusan izin investasi. Saat ini, mengurus izin investasi di Indonesia dijanjikan bisa selesai 3 jam saja.

Penyederhanaan izin ini diluncurkan setelah Presiden Jokowi kerap membandingkan Indonesia dengan Dubai. Menurut Jokowi, mengurus izin di Dubai hanya dibutuhkan sehari.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Franky Sibarani waktu itu mengatakan, telah memahami keinginan Presiden Jokowi.

"Ya, maksudnya presiden bagaimana terus mempercepat proses perizinan. Satu hari ada yang bisa, tapi kami dari BKPM sedang proses izin prinsip sampai PT hanya 3 jam. Dubai 1 hari, kita 3 jam. Lebih cepat mana?" kata Franky beberapa waktu lalu.

Tidak butuh lama, Franky menempati janjinya dan pengurusan proses perizinan investasi kini hanya 3 jam saja. Indonesia resmi mengalahkan Dubai yang pengurusan izinnya mencapai satu hari.

"BKPM mulai hari ini kita menyiapkan iklim investasi yang pengurusan izinnya diselesaikan 3 jam," ucap Franky di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9).

Menurut Franky, dalam 3 jam pihaknya bisa menyelesaikan izin prinsip investasi, izin soal akta perusahaan serta NPWP "Ini akan kami proses," tegasnya.

Namun demikian, tidak mudah untuk mendapat kemudahan izin. Ada beberapa syarat perusahaan agar bisa memperoleh kemudahan izin. Pertama adalah, investasi perusahaan harus di kawasan industri.

"Investasi ini harus di kawasan industri, izin 3 jam. Investor bisa langsung memilih lokasi di kawasan industri. merencanakan membangun atau starting operasi," tegasnya.

Kemudian, syarat kedua adalah investasi perusahaan tersebut minimal Rp 100 miliar atau menyerap 1.000 tenaga kerja Indonesia.

"Produk investasi tersebut harus berbadan hukum Indonesia dan NPWP," katanya.

Rekomendasi