Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom

Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom

Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom

Meski begitu, diakuinya dari data transaksi perdagangan terdapat ekspor atas kratom.

Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag), Didi Sumedi menyatakan bahwa pihaknya belum menerbitkan surat persetujuan ekspor (SPE) atas kratom.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengelompokkan kratom sebagai tanaman yang memiliki kandungan narkotika layaknya ganja. 

"Dari kami tidak ada surat persetujuan ekspor (kratom)," ujar Didi kepada awak media di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (5/10).

Didi menyebut, pihaknya masih menunggu kajian lebih lanjut yang dilakukan oleh BNN, Kementerian Kesehatan, dan kementerian terkait atas nasib kratom. Kratom sendiri berpotensi menjadi sumber baru devisa negara. 

Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom

"Saya mendengar masih dalam pembahasan BNN, Kemenkes dan Kementerian terkait lainnya," ujarnya.

Meski begitu, diakuinya dari data transaksi perdagangan terdapat ekspor atas kratom. Mengingat, belum ada aturan yang melarang ekspor atas tanaman yang dicap oleh BNN memiliki kandungan narkotika tersebut. 

"Secara (SPE) belum, tapi kalau dilihat dari angka nya ternyata ada, mungkin menjelaskan bahwa secara legal formal belum dilarang," ujarnya. 

Didi memastikan Kemendag akan berhati-hati dalam menerbitkan SPE atas kratom. Antara lain dengan menunggu kajian lebih komprehensif yang tengah dibahas pemerintah. <br>

Didi memastikan Kemendag akan berhati-hati dalam menerbitkan SPE atas kratom. Antara lain dengan menunggu kajian lebih komprehensif yang tengah dibahas pemerintah. 

"Jadi, ini masih dalam wacana pembahasan mengenai apakah ini terlarang atau tidak? apakah kratom masuk psikotropika atau tidak, itu sjaa. Kami akan ikut kalau sudah ada keputusan," tandas Didi.

BNN Sebut Efek Kratom Lebih Berbahaya dari Ganja dan Kokain

Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat efek tanaman kratom lebih berbahaya dari ganja bahkan kokain. Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Yunis Farida Oktoris Triana mengatakan, efek kratom bisa 10 kali lebih bahaya dari ganja.

"Memang bahaya dari pada kokain dan lebih bahaya 10 kali lipat dari ganja. Kebetulan kami mengikuti diskusi dengan Kementerian Kesehatan terkait tanaman kratom. Kratom memang membahayakan bila mana disalahgunakan," kata Farida saat mengunjungi Yayasan Bali Samsara, Denpasar, Bali, Kamis (25/7).

Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom
BNN saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar kratom dimasukkan ke dalam jenis narkotika golongan 1. 

BNN saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar kratom dimasukkan ke dalam jenis narkotika golongan 1. 

"Sekarang ini kita sedang meminta Kementerian Kesehatan untuk masuk narkotika golongan 1. Tapi kemarin hasil pembahasan, kratom itu merupakan tanaman endemik di Kalimantan Barat," ujarnya

Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom
Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom

Kratom dikelompokkan sebagai tanaman yang memiliki kandungan narkotika, layaknya ganja.

Baca Selengkapnya
Mengenal Daun Kratom, Benarkah Miliki Manfaat atau Sepenuhnya Bahaya Seperti Narkotika?
Mengenal Daun Kratom, Benarkah Miliki Manfaat atau Sepenuhnya Bahaya Seperti Narkotika?

Daun kratom tengah menjadi pembicaraan karena disebut memiliki efek menenangkan.

Baca Selengkapnya
Kepala BNN Pelajari Daun Kratom yang Punya Efek Samping Memabukan
Kepala BNN Pelajari Daun Kratom yang Punya Efek Samping Memabukan

Marthinus akan berkoordinasi dengan menteri kesehatan tekait efek samping daun itu. Nantinya, akan dinilai pertimbangan hukum dan etisnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kronologi Ammar Zoni Ditangkap di Tangsel Usai Pakai Ganja Seorang Diri
Kronologi Ammar Zoni Ditangkap di Tangsel Usai Pakai Ganja Seorang Diri

Ammar Zoni ditangkap sesaat setelah menghisap ganja.

Baca Selengkapnya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.

Baca Selengkapnya
Gerebek Lapak Narkoba Kampung Bahari, Polisi Tetapkan 34 Tersangka
Gerebek Lapak Narkoba Kampung Bahari, Polisi Tetapkan 34 Tersangka

“Kami amankan 34 tersangka dan menyita sabu seberat 1,6 Kg, ganja kering 5,7 Kg, 60 bilah senjata tajam, sepucuk senapan angin, 38 gram tembakau gorila,"

Baca Selengkapnya
Yoo Ah In, Tersandung Bukan Hanya Kasus Narkoba, Tapi Juga Hal Lainnya, Apa Itu?
Yoo Ah In, Tersandung Bukan Hanya Kasus Narkoba, Tapi Juga Hal Lainnya, Apa Itu?

Yoo Ah In akan diadili atas pelanggaran UU Pengendalian Narkotika, penggunaan ganja, pemaksaan terhadap orang lain, percobaan penghancuran barang bukti.

Baca Selengkapnya
Sabu dari Kamerun Diselundupkan dalam Gulungan Senar Pancing di Bandara Soekarno-Hatta
Sabu dari Kamerun Diselundupkan dalam Gulungan Senar Pancing di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.

Baca Selengkapnya
OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon, Ini Isinya
OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon, Ini Isinya

POJK No.14/2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon (POJK bursa karbon) akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Baca Selengkapnya
Baca Juga