Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya
Kronologi
Satreskoba Polres Tanah Karo menangkap dua orang pelaku yaitu AS dan KS yang merupakan warga Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, menjelaskan kedua pelaku didapatkan narkotika jenis ganja yang masih berupa pohon.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, menjelaskan kedua pelaku didapatkan narkotika jenis ganja yang masih berupa pohon.
"Penangkapan ini bermula saat tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap kedua pelaku saat membawa ganja yang dimasukkan ke dalam goni."
AKBP Wahyudi Rahman
@merdeka.com
Setelah dilakukan penyisiran tim gabungan akhirnya menemukan pohon ganja yang ditanam di beberapa titik. Penanaman pohon ganja tersebut berada di enam titik.
berita untuk kamu.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Kedua pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara.
Dengan adanya temuan ini, polisi mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta memberikan pengawasan di lingkungannya masing-masing.
Jika masyarakat menemukan adanya peredaran narkoba di wilayahnya diharapkan langsung memberikan informasi kepada Polres Tanah Karo.
- Uga Andriansyah
“Kami amankan 34 tersangka dan menyita sabu seberat 1,6 Kg, ganja kering 5,7 Kg, 60 bilah senjata tajam, sepucuk senapan angin, 38 gram tembakau gorila,"
Baca SelengkapnyaAsfiyatun sebelumnya ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan ganja 17 kilogram di rumahnya, di jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya pada Minggu (18/1) lalu.
Baca SelengkapnyaPenangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi kembali menangkap artis Ammar Zoni atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaPenemuan sebelumnya menemukan kandungan opium dalam tulang tengkorak dan jaringan otak.
Baca SelengkapnyaYoo Ah In akan diadili atas pelanggaran UU Pengendalian Narkotika, penggunaan ganja, pemaksaan terhadap orang lain, percobaan penghancuran barang bukti.
Baca SelengkapnyaAtas kejadian itu polisi memeriksa sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaKasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan Karenina ditangkap atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni ditangkap sesaat setelah menghisap ganja.
Baca Selengkapnya