Heboh Nenek di Surabaya Divonis 5 Tahun Gara-Gara Terima Paket Ternyata Isi Ganja, Ini Cerita di Baliknya
Viral unggahan menyebut seorang nenek di Surabaya divonis 5 tahun penjara karena menerima pake isi ganja seberat 17 kg.
Viral unggahan menyebut seorang nenek di Surabaya divonis 5 tahun penjara karena menerima pake isi ganja seberat 17 kg.
Muncul sebuah unggahan tentang kisah seorang nenek di Surabaya yang divonis karena menerima paket. Banyak yang menaruh kasihan dan mempertanyakan penyebab si nenek dijerat hukum hanya karena menerima sebuah paket. Belakangan diketahui isinya ganja. Nenek itu diketahui bernama Asfiyatun. Wanita berumur 60 tahun ini tercatat sebagai warga Pegirian, Semampir, Surabaya. Ia diketahui bekerja sebagai penjual gorengan di kawasan rumahnya.
Nahas, masa tua nenek Asfi kini harus dihabiskan di dalam penjara. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara, sebagai mana tertuang dalam putusan nomor 890/PID.SUS/2023/PN.sby. Tak hanya divonis penjara, nenek Asfi juga diwajibkan bayar denda Rp2 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan kurungan. Amar putusan ini, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa pada Senin (24/7) lalu.
Dalam amar putusannya, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap nenek Asfiyatun.
Pertama, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa nenek Asfiyatun dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kedua, dalam tuntutannya JPU ternyata hanya mampu membuktikan dakwaan keduanya saja, yakni pasal 111 ayat 2.
Ketiga, atas tuntutan JPU ini, majelis hakim ternyata berpendapat hal yang sama. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua pasal 111 ayat 2 yang berbunyi: "Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 1 Kg atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahaun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga."
Keempat, hakim berpendapat nenek Asfiyatun melakukan perbuatan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reagensia diagnostik atau laboratorium dan tak dapat persetujuan menteri atau BPOM.
@merdeka.com
Menanggapi putusan hakim ini, kuasa hukum nenek Asfiyatun, Abdul Malik menyatakan banding. Ia menyebut terdakwa tidak terima atas putusan hakim yang dianggapnya cukup berat. "Pada tanggal 27 (Juli) lalu kita sudah ajukan banding," ujarnya dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (2/7).
Sebab pemilik paket adalah anaknya, Santoso yang kini mendekam di penjara karena kasus narkoba.
@merdeka.com
Kedua, hakim dianggap tidak jeli atas perkara kliennya. Sebab, pada saat persidangan berlangsung, sudah dijelaskan bahwa sang ibu tidak menerima langsung paket berisi ganja itu, melainkan diantar dan ditaruh oleh dua orang teman sang anak. "Terdakwa tidak menerima langsung paket yang diantarkan oleh dua orang itu. Ia hanya percaya dan meminta pada pengantar paket agar meletakkan paket itu pada salah satu rumahnya," kata kuasa hukum.
Selain melakukan banding atas putusan tersebut, kuasa hukum mengaku telah melaporkan hakim dan jaksa yang menangani perkara itu ke Badan Pengawas (Bawas) di Mahkamah Agung (MA) dan sang jaksa dilaporkannya ke Jaksa Pengawas di Kejaksaan Agung. Asfiyatun ditangkap lantaran kedapatan menyimpan ganja 17 kilogram di rumahnya, di jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya pada Minggu (18/1) lalu. Asfiyatun tak mengetahui kalau kardus besar berwarna coklat itu berisi ganja. Pasalnya, perempuan yang sehari-hari sebagai penjual gorengan tersebut hanyalah dititipi barang oleh seorang bernama Ali dan dan Pi’i, yang rencananya akan diambil esok hari.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Baca Selengkapnya“Kami amankan 34 tersangka dan menyita sabu seberat 1,6 Kg, ganja kering 5,7 Kg, 60 bilah senjata tajam, sepucuk senapan angin, 38 gram tembakau gorila,"
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKasat Resnarkoba, Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan bersama Karenina, polisi menyita 4 gram ganja.
Baca SelengkapnyaPenemuan sebelumnya menemukan kandungan opium dalam tulang tengkorak dan jaringan otak.
Baca SelengkapnyaPolisi kembali menangkap artis Ammar Zoni atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni ditangkap sesaat setelah menghisap ganja.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan tiga pohon ganja setinggi satu meter di dalam lemari pakaian pelaku.
Baca SelengkapnyaYoo Ah In akan diadili atas pelanggaran UU Pengendalian Narkotika, penggunaan ganja, pemaksaan terhadap orang lain, percobaan penghancuran barang bukti.
Baca Selengkapnya