Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Heboh Nenek di Surabaya Divonis 5 Tahun Gara-Gara Terima Paket Ternyata Isi Ganja, Ini Cerita di Baliknya

Heboh Nenek di Surabaya Divonis 5 Tahun Gara-Gara Terima Paket Ternyata Isi Ganja, Ini Cerita di Baliknya

Heboh Nenek di Surabaya Divonis 5 Tahun Gara-Gara Terima Paket Ternyata Isi Ganja, Ini Cerita di Baliknya

Viral unggahan menyebut seorang nenek di Surabaya divonis 5 tahun penjara karena menerima pake isi ganja seberat 17 kg.

Kisah Nenek Asfiyatun

Muncul sebuah unggahan tentang kisah seorang nenek di Surabaya yang divonis karena menerima paket. Banyak yang menaruh kasihan dan mempertanyakan penyebab si nenek dijerat hukum hanya karena menerima sebuah paket. Belakangan diketahui isinya ganja. Nenek itu diketahui bernama Asfiyatun. Wanita berumur 60 tahun ini tercatat sebagai warga Pegirian, Semampir, Surabaya. Ia diketahui bekerja sebagai penjual gorengan di kawasan rumahnya.

Nahas, masa tua nenek Asfi kini harus dihabiskan di dalam penjara. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima tahun penjara, sebagai mana tertuang dalam putusan nomor 890/PID.SUS/2023/PN.sby. Tak hanya divonis penjara, nenek Asfi juga diwajibkan bayar denda Rp2 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan kurungan. Amar putusan ini, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa pada Senin (24/7) lalu.

Dalam amar putusannya, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap nenek Asfiyatun.

Heboh Nenek di Surabaya Divonis 5 Tahun Gara-Gara Terima Paket Ternyata Isi Ganja, Ini Cerita di Baliknya

Pertama, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa nenek Asfiyatun dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Heboh Nenek di Surabaya Divonis 5 Tahun Gara-Gara Terima Paket Ternyata Isi Ganja, Ini Cerita di Baliknya

Kedua, dalam tuntutannya JPU ternyata hanya mampu membuktikan dakwaan keduanya saja, yakni pasal 111 ayat 2.

Ketiga, atas tuntutan JPU ini, majelis hakim ternyata berpendapat hal yang sama. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua pasal 111 ayat 2 yang berbunyi: "Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 1 Kg atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahaun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga."

Keempat, hakim berpendapat nenek Asfiyatun melakukan perbuatan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Heboh Nenek di Surabaya Divonis 5 Tahun Gara-Gara Terima Paket Ternyata Isi Ganja, Ini Cerita di Baliknya

Bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reagensia diagnostik atau laboratorium dan tak dapat persetujuan menteri atau BPOM.

"Bahwa oleh karena seluruh unsur yang terkandung dalam pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum."
Ketua Majelis Hakim, I Gusti Ngurah Partha Bhargawa.

@merdeka.com

Nenek Asfiyatun Melawan

Menanggapi putusan hakim ini, kuasa hukum nenek Asfiyatun, Abdul Malik menyatakan banding. Ia menyebut terdakwa tidak terima atas putusan hakim yang dianggapnya cukup berat. "Pada tanggal 27 (Juli) lalu kita sudah ajukan banding," ujarnya dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (2/7).

Ada beberapa alasan mengapa nenek Asfiyatun mengajukan banding. Pertama, kuasa hukum bersikukuh kliennya tidak bersalah karena dia tidak tahu menahu mengenai isi paket tersebut.

Ada beberapa alasan mengapa nenek Asfiyatun mengajukan banding. Pertama, kuasa hukum bersikukuh kliennya tidak bersalah karena dia tidak tahu menahu mengenai isi paket tersebut.

Sebab pemilik paket adalah anaknya, Santoso yang kini mendekam di penjara karena kasus narkoba.

"Dalam kesaksian saat sidang kemarin, Santoso juga sudah mengakui jika paket itu adalah miliknya dan sang ibu tidak mengetahui isi dari paket itu."
Kata Malik, Kuasa Hukum Nenek Asfiyatun.

@merdeka.com

Kedua, hakim dianggap tidak jeli atas perkara kliennya. Sebab, pada saat persidangan berlangsung, sudah dijelaskan bahwa sang ibu tidak menerima langsung paket berisi ganja itu, melainkan diantar dan ditaruh oleh dua orang teman sang anak. "Terdakwa tidak menerima langsung paket yang diantarkan oleh dua orang itu. Ia hanya percaya dan meminta pada pengantar paket agar meletakkan paket itu pada salah satu rumahnya," kata kuasa hukum.

Selain melakukan banding atas putusan tersebut, kuasa hukum mengaku telah melaporkan hakim dan jaksa yang menangani perkara itu ke Badan Pengawas (Bawas) di Mahkamah Agung (MA) dan sang jaksa dilaporkannya ke Jaksa Pengawas di Kejaksaan Agung. Asfiyatun ditangkap lantaran kedapatan menyimpan ganja 17 kilogram di rumahnya, di jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya pada Minggu (18/1) lalu. Asfiyatun tak mengetahui kalau kardus besar berwarna coklat itu berisi ganja. Pasalnya, perempuan yang sehari-hari sebagai penjual gorengan tersebut hanyalah dititipi barang oleh seorang bernama Ali dan dan Pi’i, yang rencananya akan diambil esok hari.

Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.

Baca Selengkapnya
Gerebek Lapak Narkoba Kampung Bahari, Polisi Tetapkan 34 Tersangka
Gerebek Lapak Narkoba Kampung Bahari, Polisi Tetapkan 34 Tersangka

“Kami amankan 34 tersangka dan menyita sabu seberat 1,6 Kg, ganja kering 5,7 Kg, 60 bilah senjata tajam, sepucuk senapan angin, 38 gram tembakau gorila,"

Baca Selengkapnya
Bareskrim Bongkar Empat Kasus Narkoba, Delapan Tersangka Ditangkap dan Puluhan Kilogram Sabu Disita
Bareskrim Bongkar Empat Kasus Narkoba, Delapan Tersangka Ditangkap dan Puluhan Kilogram Sabu Disita

Puluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kronologi Penangkapan Model Karenina Usai Asyik Isap Narkoba Jenis Ganja
Kronologi Penangkapan Model Karenina Usai Asyik Isap Narkoba Jenis Ganja

Kasat Resnarkoba, Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan bersama Karenina, polisi menyita 4 gram ganja.

Baca Selengkapnya
Peneliti Kaget Ada Kandungan Ganja dalam Fosil Manusia yang Terkubur 300 Tahun
Peneliti Kaget Ada Kandungan Ganja dalam Fosil Manusia yang Terkubur 300 Tahun

Penemuan sebelumnya menemukan kandungan opium dalam tulang tengkorak dan jaringan otak.

Baca Selengkapnya
Ammar Zoni Kembali Ditangkap Gara-Gara Narkoba, Polisi Sita Ganja, Sabu hingga Obat Keras
Ammar Zoni Kembali Ditangkap Gara-Gara Narkoba, Polisi Sita Ganja, Sabu hingga Obat Keras

Polisi kembali menangkap artis Ammar Zoni atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Kronologi Ammar Zoni Ditangkap di Tangsel Usai Pakai Ganja Seorang Diri
Kronologi Ammar Zoni Ditangkap di Tangsel Usai Pakai Ganja Seorang Diri

Ammar Zoni ditangkap sesaat setelah menghisap ganja.

Baca Selengkapnya
Tanam Ganja Hidroponik di Lemari Pakaian, Wanita Ini Ditangkap Polisi
Tanam Ganja Hidroponik di Lemari Pakaian, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Polisi menemukan tiga pohon ganja setinggi satu meter di dalam lemari pakaian pelaku.

Baca Selengkapnya
Yoo Ah In, Tersandung Bukan Hanya Kasus Narkoba, Tapi Juga Hal Lainnya, Apa Itu?
Yoo Ah In, Tersandung Bukan Hanya Kasus Narkoba, Tapi Juga Hal Lainnya, Apa Itu?

Yoo Ah In akan diadili atas pelanggaran UU Pengendalian Narkotika, penggunaan ganja, pemaksaan terhadap orang lain, percobaan penghancuran barang bukti.

Baca Selengkapnya