Bawa 9 Kg Ganja, WNA Papua Nugini Ditangkap Polisi Saat Makan di Warung
Penangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Vanimo Papua New Guinea (PNG) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, Rabu (26/7). WNA tersebut berinisial N. Dia ditangkap di Jalan Kelapa Dua Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayayura, Papua. N dicurigai memiliki 9 kilogram barang haram narkoba jenis ganja.
Dir Resnarkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Opsnal Subdit III pada Rabu (26/7), sekitar pukul 14.00 WIT.
Masyarakat memberikan laporan bahwa ada seorang warga negara PNG yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan mobil Avanza berwarna biru dengan nomor polisi PA 1370 AF dari arah Pasir Dua menuju Entrop.
"Tanpa menunggu lama, tim opsnal kemudian melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut dan menemukan tiga orang warga negara PNG yang sedang makan di sebuah warung di daerah Entrop. Saat akan dilakukan penangkapan, dua orang dari mereka berhasil melarikan diri, namun satu orang tertangkap dengan inisial N,” kata Alfian, Jumat (28/7).
Alfian mengungkapkan, saat penangkapan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 132 bungkus plastik bening ukuran sedang, dan 5 karung merek Rots rice berukuran 10 kg.
Dia menambahkan, penangkapan ini merupakan upaya serius dari Polda Papua dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Papua. Alfian berharap upaya ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba.
“Pihak berwenang akan terus bekerja keras untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika dan upaya-upaya ilegal,"
pungkas Alfian.