OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon, Ini Isinya
POJK bursa karbon merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK tersebut telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan substansi pengaturan POJK bursa karbon.
Pertama, unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa karbon.
Kedua, pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.
berita untuk kamu.
Ketiga, penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain, serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.
Lalu ke enam, pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.
Ketujuh, OJK melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui bursa karbon yang meliputi pengawasan penyelenggara bursa karbon, infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon, pengguna jasa bursa karbon, transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon, tata kelola perdagangan karbon, manajemen risiko, perlindungan konsumen, serta pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Kedelapan, dalam melakukan kegiatan usaha, penyelenggara bursa karbon diijinkan menyusun peraturan, yang mana peraturan beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.
- Siti Nur Azzura
Mahendra memastikan semua proses pendukung untuk bursa karbon sudah siap.
Baca SelengkapnyaIndonesia terus didesak menghentikan PLTU batubara untuk mengurangi emisi karbon.
Baca SelengkapnyaGejala keracunan karbon monoksida antara lain sakit kepala, lemas, muntah, dan nyeri dada.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penggunaan kendaraan listrik di KTT ASEAN mendorong terwujudnya nol emisi karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenanam 2.021 pohon bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang berkelanjutan, untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Baca SelengkapnyaPemberlakuan pajak karbon bertujuan untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha dalam upaya mengurangi emisi karbon.
Baca SelengkapnyaDekarbonisasi merupakan proses pengurangan emisi gas rumah kaca, khususnya karbon dioksida (CO2) yang dapat menyebabkan perubahan iklim.
Baca SelengkapnyaPasar karbon dan pasar saham memiliki tujuan yang berbeda dan melibatkan berbagai jenis aset.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mengatakan Pertamina Group juga telah mengambil peran penting dalam bisnis dan perdagangan karbon.
Baca Selengkapnya