Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon, Ini Isinya

OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon, Ini Isinya

OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon, Ini Isinya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon (POJK bursa karbon), yang akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon, Ini Isinya
OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon, Ini Isinya

POJK bursa karbon merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK tersebut telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK tersebut telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan substansi pengaturan POJK bursa karbon.

Pertama, unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa karbon.

Kedua, pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.

OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon, Ini Isinya

Ketiga, penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain, serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.


Keempat, penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.

Kelima, Aman melanjutkan, penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100 miliar, serta dilarang berasal dari pinjaman.

OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon, Ini Isinya

Lalu ke enam, pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.

Ketujuh, OJK melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui bursa karbon yang meliputi pengawasan penyelenggara bursa karbon, infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon, pengguna jasa bursa karbon, transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon, tata kelola perdagangan karbon, manajemen risiko, perlindungan konsumen, serta pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Kedelapan, dalam melakukan kegiatan usaha, penyelenggara bursa karbon diijinkan menyusun peraturan, yang mana peraturan beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.


Kesembilan, setiap perubahan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.

Terakhir, kesepuluh, rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.

Bursa Karbon Meluncur Pekan Depan, Ini Fungsi dan Tujuannya
Bursa Karbon Meluncur Pekan Depan, Ini Fungsi dan Tujuannya

Mahendra memastikan semua proses pendukung untuk bursa karbon sudah siap.

Baca Selengkapnya
Dana JEPT Tak Kunjung Cair, Pemerintah Cari Sumber Utang Lain untuk Pensiunkan PLTU Batubara
Dana JEPT Tak Kunjung Cair, Pemerintah Cari Sumber Utang Lain untuk Pensiunkan PLTU Batubara

Indonesia terus didesak menghentikan PLTU batubara untuk mengurangi emisi karbon.

Baca Selengkapnya
Gejala Keracunan Karbon Monoksida dan Dampaknya, Penting Diketahui
Gejala Keracunan Karbon Monoksida dan Dampaknya, Penting Diketahui

Gejala keracunan karbon monoksida antara lain sakit kepala, lemas, muntah, dan nyeri dada.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Delegasi KTT ASEAN Keliling TMII Pakai Kendaraan Listrik, Dukung Jakarta Bebas Polusi
Delegasi KTT ASEAN Keliling TMII Pakai Kendaraan Listrik, Dukung Jakarta Bebas Polusi

Penggunaan kendaraan listrik di KTT ASEAN mendorong terwujudnya nol emisi karbon di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.021 Pohon Ditanam di Bogor Demi Menekan Emisi Karbon
Sebanyak 2.021 Pohon Ditanam di Bogor Demi Menekan Emisi Karbon

Menanam 2.021 pohon bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang berkelanjutan, untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmikan Pasar Karbon Indonesia, Aturan Pajaknya Masih Dimatangkan
Jokowi Resmikan Pasar Karbon Indonesia, Aturan Pajaknya Masih Dimatangkan

Pemberlakuan pajak karbon bertujuan untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha dalam upaya mengurangi emisi karbon.

Baca Selengkapnya
Di ISF 2023, Luhut Klaim Indonesia Sebagai Pelopor Gerakan Dekarbonisasi
Di ISF 2023, Luhut Klaim Indonesia Sebagai Pelopor Gerakan Dekarbonisasi

Dekarbonisasi merupakan proses pengurangan emisi gas rumah kaca, khususnya karbon dioksida (CO2) yang dapat menyebabkan perubahan iklim.

Baca Selengkapnya
Perbedaan Pasar Karbon dan Pasar Saham
Perbedaan Pasar Karbon dan Pasar Saham

Pasar karbon dan pasar saham memiliki tujuan yang berbeda dan melibatkan berbagai jenis aset.

Baca Selengkapnya
Bursa Karbon Resmi Diluncurkan, Pertamina Patra Niaga Beli Perdana Sertifikat Kredit Karbon di Indonesia
Bursa Karbon Resmi Diluncurkan, Pertamina Patra Niaga Beli Perdana Sertifikat Kredit Karbon di Indonesia

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mengatakan Pertamina Group juga telah mengambil peran penting dalam bisnis dan perdagangan karbon.

Baca Selengkapnya