Tingkatkan Cukai Hasil Tembakau, Pemerintah Perketat Penindakan Hukum
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun ini. Sebagai gantinya, langkah yang diambil pemerintah untuk mencapai target penerimaan, yakni melalui penindakan hukum.
Kepala Subdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Sunaryo mengatakan, kebijakan penegakan hukum ini melanjutkan aksi serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data DJBC, kebijakan ini mampu efektif menekan peredaran rokok ilegal dari 12 persen pada 2016 menjadi 7 persen pada tahun lalu.
"Penindakan itu masif kita lakukan. Jangan sampai orang yang merokok tidak membayar cukai, sudah tidak sehat rokoknya gak bayar cukai lagi," kata Sunaryo saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/3).
Sunaryo mengatakan, melalui penindakan hukum ini akan membuat perubahan pola pelaku usaha terutama yang bermain di ranah ilegal. Gencarnya penegakan hukum menjadi cara Bea Cukai untuk membuat pelaku usaha beralih ke sektor legal.
Dengan demikian, dia berharap penerimaan cukai hasil tembakau dapat tercapai tahun ini. Hal ini sekaligus mengompensasi tidak adanya kenaikan tarif dengan memperluas basis pungutan cukai.
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun ini mencapai Rp 165,5 triliun atau tumbuh 6,5 persen dari target 2018 yang dipatok Rp 155,4 triliun. Target setoran sebesar Rp 158,8 triliun itu di antaranya merupakan setoran Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang sebesar Rp 148,2 triliun.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaKemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal
Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaTambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah
Pengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaPengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya
Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen
"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaJokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan
Dia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.
Baca Selengkapnya