Terkena bencana atau alami kerugian dapat pengurangan PBB 100 persen
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK. 03/2017 tentang Pemberian Pajak Bumi dan Bangunan.
Dalam PMK itu disebutkan, pengurangan PBB dapat diberikan kepada wajib pajak dengan beberapa alasan. Pertama karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Lebih jauh dijelaskan, kondisi tertentu sebagaimana dimaksud yaitu mengalami kerugian atau kesulitan likuiditas pada akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, dalam hal wajib pajak menyelenggarakan pembukuan. Tak hanya itu, kondisi tertentu jika mengalami kerugian akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, dalam hal Wajib Pajak melakukan pencatatan.
Kerugian sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini yaitu kerugian komersial yang diketahui dari laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh atau pencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh, dalam hal wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan.
Sedangkan kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar utang jangka pendeknya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha. Dan bencana alam sebagaimana dimaksud merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, atau tanah longsor.
"Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dapat diberikan sebesar paling tinggi 75 persen dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau sebesar paling tinggi 100 persen dari PBB yang terutang dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa," bunyi Pasal 4 ayat (1a,b) PMK ini.
Pengurangan PBB diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan disampaikan melalui Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya