Pemerintah dan DPR masih belum rampung membahas Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Pembahasan akan dilanjutkan usai masa reses pata anggota dewan pertengahan Mei 2016.
Salah satu yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak itu adalah besaran tarif yang diberlakukan. Seperti diketahui, tarif tebusan tax amnesty bervariasi.
Untuk pelaporan harta pada rentang waktu tiga bulan pertama setelah diberlakukannya tax amnesty, tarif tebusan dikenakan sebesar 2 persen, untuk tiga bulan kedua 4 persen dan untuk tiga bulan selanjutnya 6 persen. Sementara untuk tarif tebusan yang berlaku atas repatriasi adalah 1 persen untuk tiga bulan pertama, 2 persen untuk tiga bulan kedua dan 3 persen untuk tiga bulan selanjutnya.
Pemerintah diminta untuk tidak memberlakukan tarif tebusan rendah. Tarif tebusan yang cukup layak diperkirakan sekitar 5 persen hingga 10 persen.
Besaran tarif tebusan itu mengacu pada besaran tarif yang diberlakukan di negara-negara yang sudah menerapkan tax amnesty.
"Tax amnesty rata-rata 5 sampai 10 persen. Indonesia ketika mem-propose (mengajukan) 1-2 persen kita pertanyakan dari mana justifikasi itu. Persoalan nanti akan ada problem keadilan tentunya," ujar Anggota DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam di Jalan Veteran I, Jakarta, Senin (9/5).
Menurut Ecky, tarif tebusan yang rendah justru menimbulkan persoalan lain. Dengan tarif tebusan rendah, negara bukan diuntungkan dengan kebijakan tax amnesty, malah akan tekor.
Lebih lanjut, Ecky mengatakan, tarif tebusan yang rendah membuat pemerintah harus mengeluarkan ongkos lebih besar saat dana repatriasi deras mengalir ke sistem keuangan nasional, salah satunya Surat Utang Negara (SUN). Sementara imbal hasil SUN berada di kisaran 7 persen. Dengan demikian, Ecky menilai tarif tebusan di rentang 1 persen hingga 3 persen justru akan membuat keuangan negara merugi.
"Kalau imbal hasilnya SUN, bisa bayangkan berapa kasih interest rate-nya. Kalau tarif repatriasi 1 sampai 2 persen, SUN di atas itu, artinya negara tekor. Bukan mendapat penerimaan malah membayar bunga," pungkas dia.