Sri Mulyani tegaskan kenaikan pajak 900 komoditas impor tak ganggu investasi
Merdeka.com - Pemerintah akan kendalikan impor barang konsumsi dengan mengevaluasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor 900 komoditas. Ini sebagai langkah tegas untuk kendalikan defisit transaksi berjalan pada kuartal II 2018 yang sudah capai tiga persen dari produk domestik bruto (PDB).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan aturan tersebut tidak akan menghambat atau mengganggu iklim investasi di Indonesia.
"Prinsip yang paling utama, mereka tidak mempengaruhi investasi, maupun ekspor, dan juga yang sudah diproduksi di dalam negeri, sehingga pengaruhnya terhadap masyarakat kecil atau bahkan positif," kata Menkeu Sri Mulyani di kantornya, Senin (27/8).
Selain itu, dia juga menyatakan dengan diterapkannya kebijakan tersebut diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan industri dalam negeri. "Kita berharap industri-industri dalam negeri dapat menggunakan kesempatan ini secara sebaik-baiknya," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memetakan industri apa saja yang bisa berkembang dan apa yang mereka butuhkan.
"Kita melihat industri-industri ini handycup-nya apa sih? Bisa memproduksi kalau dsri sisi akses permodalan dan berbagai hal yang mereka perlu untuk didorong sehingga mereka bisa produksi di dalam negeri."
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, saat ini sudah ada sekitar ratusan barang komoditas impor yang akan ditinjau kembali terhadap pengenaan PPh tersebut. Adapun pengenaan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/2015 dan PMK 34/2017 dikenakan sebesar 2,5 hingga 7,5 persen
"Ada sekitar 900 komoditas impor yang kita sekarang sedang review dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,Jakarta, Jumat (24/8).
Melalui Penerbitan Impor Berisiko Tinggi (PIBT) yang dikeluarkan Bea Cukai diharapkan menjadi peta yang jelas pada barang-barang impor. Sehingga pemerintah dapat dengan mudah mengevaluasi seluruh barang konsumsi yang terkena PPh impor.
"Untuk barang barang import yg sudah diproduksi dalam negeri terutama oleh umkm maka kita akan melakukan langkah yang sangat tegas untuk mengendalikan barang konsumsi tersebut," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya