Sri Mulyani beberkan pokok revisi aturan bisnis hulu migas Tanah Air

Sri Mulyani berharap, dengan adanya revisi PP Nomor 79 tahun 2010 ini kegiatan sektor hulu migas akan menjadi lebih menarik.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Sri Mulyani beberkan pokok revisi aturan bisnis hulu migas Tanah Air
Sri Mulyani. ©2012 Merdeka.com/dok

Pemerintah Jokowi-JK berencana akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan (Cost Recovery) dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut, revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 itu melingkupi beberapa hal, berikut rinciannya:

1. Diberikan fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi yaitu, PPN impor dan bea masuk serta PPN dalam negeri dan PBB

2. Diberikan fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi yaitu, PPN impor dan bea masuk PPN dalam negeri dan PBB (hanya dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek)

3. Pembebasan PPh pemotongan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat.

4. Pemberian fasilitas perpajakan tersebut diatur dalam Peraturan Menterian Keuangan

5. Adanya kejelasan fasilitas-fasilitas non fiscal (investment credit, depresiasi dipercepat, DMO Holiday)

6. Konsep bagi hasil penerimaan negara menggunakan skema sliding scale di mana pemerintah mendapatkan bagi hasil yang lebih apabila harga minyak meningkat secara sangat tinggi di mana terjadi windfall profit.

Sri Mulyani berharap, dengan adanya revisi PP Nomor 79 tahun 2010 ini kegiatan sektor hulu migas akan menjadi lebih menarik.

Dia menyebutkan, berdasarkan kalkulasi dari tim untuk membandingkan rezim PP Nomor 79 Tahun 2010 dengan apabila berbagai fasilitas insentif tersebut akan diterapkan maka nilai keekonomian proyek akan meningkat yaitu internal rate of return (IRR) akan meningkat dari 11,59 menjadi 15,16 persen

"Dengan adanya dukungan pemberian fasilitas perpajakan maupun non perpajakan di masa eksplorasi dan insentif non fiscal berupa investment credit, depresiasi maupun DMO Holiday dengan IRR 15,16 persen diharapkan sektor hulu minyak dan gas akan lebih atraktif sehingga akan muncul investor-investor dengan investasi baru yang pada akhirnya akan menaikkan produksi minyak di Indonesia."

Rekomendasi