Sertifikasi halal Indonesia tidak diakui dunia
Merdeka.com - Sertifikasi halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, untuk produk yang beredar dan dibuat di Indonesia, masih belum diakui dunia. Saat ini banyak perusahaan Indonesia yang hendak melakukan ekspor ke Timur Tengah memilih mengurus sertifikasi halal di Malaysia.
"Hampir semua perusahaan ke Timur Tengah melakukan itu ya, maka lewat momen acara konferensi dan pameran besok, kami ingin semua pihak berkepentingan, termasuk pemerintah turut membahas kondisi ini," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Eddy Kuntarto di Jakarta, Selasa (11/9).
Dia mengatakan belum diakuinya label halal Indonesia oleh mitra dagang dunia, lantaran kurang branding kualitas sertifikasi. "Cara kita membuat label dianggap banyak negara masih belum komprehensif menjelaskan dan menjamin bahwa sebuah produk betul-betul halal," ungkapnya.
Malaysia, diakui masih lebih baik dalam menunjukkan keseriusan menentukan kehalalan sebuah produk. "Di Malaysia sampai ada sebuah kawasan bernama Halal Hub, yang semua pelaku industri percaya barang selesai diperiksa di sana dijamin seribu persen halal," katanya.
Padahal, lanjut Eddy, produk halal semakin dicari tidak hanya di negara Islam karena semakin banyak negara meminta produk berlabel halal karena dianggap higienis. Kadin DKI akan membahas peningkatan kualitas sertifikasi halal Indonesia di sela-sela pameran.
Pameran akan dihadiri Wakil Presiden Boediono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, serta Presiden Presiden Bank Pengembangan Islam (IDB) Dr. Ahmad Mohamed Ali al-Madani.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaTernyata Mudah, Begini Cara Daftar Sertifikat Halal Lewat Shopee
Mendaftar sertifikat halal melalui Shopee, lebih efisien dibandingkan jalur lain.
Baca SelengkapnyaPKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2024
Pemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca SelengkapnyaBanyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca Selengkapnya