Sempat Menggugat, Ini Alasan Garuda Indonesia Tak Jadi Tinggalkan Sriwijaya Air
Merdeka.com - Garuda Indonesia Group dan Sriwijaya Air Group sepakat untuk kembali melanjutkan Kerja sama Manajemen (KSM). Kesepakatan tersebut diambil setelah sempat terjadi dispute (perselisihan) antar keduanya.
Direktur Utama Citilink Indonesia, Juliandra mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi alasan KSM tersebut masih harus terus dilangsungkan. Salah satunya aspek safety atau keselamatan.
"Kami berharap dengan komitmen dan momentum ini dapat menjadi titik kita kembali atau turning point lagi para pihak berkomitmen untuk senantiasa yang pertama mengedepankan safety," kata dia di Gedung Manajemen Garuda, Tangerang, Selasa (1/10).
Untuk itu, kelaikan armada pesawat Sriwijaya Air akan menjadi prioritas utama untuk saat ini. Ini merupakan safety paling penting dalam dunia penerbangan.
Alasan kedua adalah terkait kepentingan pelanggan. "Jadi kepentingan pelanggan itu sangat menjadi pertimbangan kami karena kita berkomitmen melanjutkan KSM ini," ujarnya.
Alasan yang ketiga adalah, KSM ini merupakan bagian dari program penyelamatan aset negara dalam hal ini mendukung kondisi Sriwijaya Air menjdi lebih baik lagi.
"Dan yang terakhir adalah alasan kita ingin ekosistem penerbangan di Indonesia ini makin sehat sehingga dari alasan-alasan perimbangan tersebut lah kita berkomitmen pada hari ini untuk terus melanjutkan KSM," tegasnya.
Dia menyatakan KSM ini akan dilakukan secepat-cepatnya mulai dengan memberikan dukungan operasional penerbangan kepada pesawat-pesawat Sriwijaya Air.
Citilink Sempat Gugat Sriwijaya Air
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comPT Citilink Indonesia resmi melayangkan gugatan ke Sriwijaya Air group (Sriwijaya Air dan NAM Air) atas dugaan wanprestasi atau tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian bisnis perseroan.
Corporate Communication Citilink, Farin membenarkan gugatan Citilink kepada kepada Sriwijaya Air. Tetapi, pihaknya masih enggan membeberkan lebih lanjut dugaan wanprestasi yang dilakukan Sriwijaya Group.
"Soal gugatan benar, silakan dicek ke PN Jakpus ya. Yang bisa kita sampaikan saat ini adalah memang benar ada gugatan wanprestasi terhadap perjanjian KSM Garuda Group-Sriwijaya. Dari kami hanya bisa menyampaikan hal tersebut, nanti kita lihat perkembangannya," tuturnya kepada Liputan6.com, Minggu (29/9).
Mengutip situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan didaftarkan pada 25 September dengan pihak penggugat PT Citilink Indonesia dan tergugat PT Sriwijaya Air dan PT Nam Air.
Dalam keterangan SIPP PN Jakarta Pusat, maskapai berpelat merah itu mengajukan gugatan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst atas nama kuasa hukum Eri Hertiawan.
Dalam pokok perkaranya, penggugat memohon agar PN Jakpus menyatakan bahwa Sriwijaya Air dan Nam Air selaku tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
Wanprestasi yang dimaksud terhadap pasal 3 butir 1 dan pasal 3 butir 5 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018 sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya