Sanksi Penghentian Jaminan Sosial Penolak Vaksinasi Covid-19 Langgar Undang-Undang
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden soal perubahan atas peraturan presiden nomor 99/2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Aturan tersebut salah satunya menyebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sasaran dan tidak mengikuti vaksinasi akan dikenakan sanksi administratif, penghentian jaminan sosial dan bantuan sosial.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menjelaskan, keputusan pemerintah memberhentikan layanan jaminan sosial apabila tidak bersedia divaksinasi melanggar undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) seperti amanat Pasal 20 ayat 1 yang menyatakan peserta adalah orang yang membayar iuran.
"Untuk masalah sanksi tidak mendapatkan jaminan sosial seperti JKN, bagi yang menolak vaksin, menurut saya itu sudah melanggar UU SJSN seperti amanat Pasal 20 ayat 1 yang menyatakan peserta adalah orang yang membayar iuran," kata Timboel kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (15/2).
Timboel mengatakan, jaminan sosial merupakan hak masyarakat apabila sudah melakukan pembayaran iuran. Sehingga tidak boleh negara melakukan penolakan untuk memberikan pelayanan apabila masyarakat sudah disiplin dalam melakukan pembayaran iuran.
"Bila seseorang sudah membayar iuran JKN maka orang tersebut berhak mendapat pelayanan JKN, dan tidak boleh karena menolak divaksin orang tsb tidak mendapat pelayanan JKN," jelasnya.
Timboel menambahkan, kedudukan Perpres adalah di bawah Undang-undang, sehingga apabila sanksi di Perpres tersebut diberlakukan maka sudah melanggar isi Undang-undang. Untuk memastikan konsistensi regulasi, maka hendaknya Perpres yang mengkaitkan sanksi dengan jaminan sosial direvisi.
"Upaya pemerintah melindungi masyarakat dengan vaksinasi adalah hal yang sangat baik dan harus didukung oleh seluruh masyarakat. Semoga seluruh masyarakat mau untuk divaksin, dan semoga juga regulasi Pemerintah konsisten dengan Undang-undang SJSN," tandasnya.
Penjelasan Pemerintah
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comJuru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi memastikan warga yang menolak vaksinasi Covid-19 terancam pidana paling lama 1 tahun penjara. Ancaman ini didasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Bahkan kalau kita hubungkan dengan Undang-Undang Wabah, maka ada beberapa sanksi termasuk misalnya kurungan 1 tahun ataupun 6 bulan dan denda Rp 1 juta sampai Rp 500 ribu," kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (15/2).
Meski demikian, kata Nadia, saat ini pemerintah menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam pasal 13A aturan ini disebutkan, penolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi itu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial maupun bantuan sosial, layanan administrasi pemerintahan, serta denda. Sanksi pidana paling lama satu tahun baru bisa diterapkan ketika warga tidak mengindahkan cara persuasif yang digunakan pemerintah.
"Jadi sanksi (pidana) adalah jalan terakhir untuk kemudian kalau (vaksinasi Covid-19) betul-betul tidak bisa dilaksanakan," ujarnya.
Nadia mengatakan, vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari pandemi Covid-19. Dia mengingatkan, vaksinasi Covid-19 bukan hanya untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. "Vaksinasi yang diberikan kepada diri kita ini tentunya bertujuan untuk melindungi dan menyelesaikan permasalahan pandemi di negara ini," ucapnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya