Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, RJ Lino memastikan akan tetap memperpanjang konsesi pengelolaan JICT dan Terminal Petikemas Koja selama 20 tahun mendatang kepada perusahaan asing, yaitu Hutchison Port Holdings Limited. Lino memastikan, kerja sama ini tidak akan merugikan negara, khususnya Pelindo II.
"IPC (Indonesia Port Corporation) mendapatkan berbagai manfaat, termasuk kepemilikan saham IPC dari 49 persen di JICT menjadi 51 persen, up front fee sebesar USD 215 juta, serta tidak perlu mengeluarkan biaya technical know-how sebesar USD 41,3 juta sampai dengan 2019," ujar Lino kepada wartawan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Jumat (30/10).
Lino menambahkan, aliran dana itu malah akan merangsang multiplier effect terhadap percepatan kegiatan investasi kepelabuhanan di Indonesia, dan memberikan relaksasi terhadap tekanan keuangan perusahaan.
Di tempat yang sama, Direktur Keuangan Pelindo II, Orias P Moedak menjelaskan jika perpanjangan kontrak mengikuti perkembangan pasar, di mana operator terminal peti kemas internasional akan bertambah dengan NewPriok Container Terminal 1,2, dan 3. Sebab itu, IPC merasa perlu untuk melakukan renegosiasi syarat dan kondisi perjanjian yang lebih menguntungkan Pelindo II.
"Selain itu, keuntungan lain yang didapat (terminal JICT) akan dikembalikan kepada Pelindo II dan diproyeksikan memberikan kontribusi pendapatan sebesar USD 81 juta sampai 2018, serta uang muka sewa KSO TPK Koja sebesar USD 5 juta," bebernya.
"Peningkatan nilai sewa JICT yang dipercepat dan berlaku segera tanpa menunggu berakhirnya perjanjian lama ini akan memberikan peningkatan manfaat sebesar USD 110 juta," tambah Orias.
Tak hanya itu, diperpanjangnya kontrak disebut akan membuat Pelindo II terhindar dari kewajiban membayar kembali nilai sisa asset saat berakhirnya kontrak sebesar USD 58 juta. Serta, memberikan preseden yang baik mengenai kepastian iklim usaha bagi investor asing di Indonesia.
"Ini juga menciptakan persaingan antar operator terminal terbaik di dunia untuk jasa ekspor impor di Tanjung Priok, yaitu konsorsium Mitsui di Pelabuhan Kalibaru yang berencana beroperasi tahun depan," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT), Nova Hakim menyebut aksi korporasi PT Pelindo II berpotensi merugikan negara sebesar USD 1,5 miliar atau sekitar Rp 20,2 triliun selama 20 tahun.
Dalam hitungan Nova, Pelindo II setidaknya bisa mengantongi USD 3,2 miliar dalam 20 tahun jika dikelola secara mandiri. Namun, jika diperpanjang dengan asing maka Pelindo II hanya meraup USD 1,7 miliar. Sehingga ada potensi kerugian negara sekitar USD 1,5 miliar dalam 20 tahun.
Menurut dia, dari laporan keuangan 2014 saja, JICT berhasil meraup pendapatan USD 150 juta per tahun yang berarti mencapai USD 3 miliar dalam 20 tahun. Sementara tahun ini, JICT menargetkan pendapatan sebesar USD 160 juta per tahun yang berarti mencapai USD 3,2 miliar dalam 20 tahun. Dengan perpanjangan kontrak ke asing, kata dia, Pelindo II hanya menerima uang muka USD 215 juta dari Hutchison dan uang sewa USD 85 juta per tahun atau total USD 1,7 miliar per 20 tahun.
"Uang sewa tanpa melihat volume naik atau turun. Kita juga tidak tahu untuk apa Pelindo II jual murah aset nasional yang sangat untung ini," ujar Nova kepada merdeka.com di Jakarta, Minggu (2/8).