Sebanyak 10 organisasi pengusaha menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Mereka ramai-ramai mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022, yang menjadi dasar penetapan UMP 2023.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menanggapi dengan santai. Menurutnya gugatan yang diajukan pengusaha merupakan ranah hukum yang perlu diikuti prosesnya.
"Kalau itu lahannya domain hukum. Silakan berproses di hukum," kata Airlangga santai saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/11).
Sebagai informasi, tahun 2021 para pengusaha juga sempat melayangkan gugatan terkait UMP DKI Jakarta yang naik di atas ketentuan. Kala itu, Pemda DKI yang menjadi pihak tergugat dan ditetapkan kalah dipersidangan.
Menanggapi hal tersebut, Airlangga kembali menegaskan ada cara lain yang bisa ditempuh pemerintah jika gugatan pengusaha menang.
"Itu domain hukum, ada banyak cara (yang bisa ditempuh), " kata dia.
Advertisement
Sebelumnya, 10 asosiasi pengusaha telah melayangkan gugatan ke MA. Mereka adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), dan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).
Kemudian, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (HIPPINDO), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Dalam permohonan uji materi setebal 42 halaman, telah dilengkapi 82 alat bukti. Tercatat ada enam peraturan perundangan termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar oleh Permenaker 18 Tahun 2022.
Keenam batu uji itu antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Kemudian UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022.