Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, pihaknya menghormati vonis hukum yang dijatuhkan terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, pihaknya menghormati vonis hukum yang dijatuhkan terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi vonis mantan pegawainya, Rafael Alun Trisambodo yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun penjara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, pihaknya menghormati vonis hukum yang dijatuhkan terhadap Rafael Alun Trisambodo. Menurutnya, putusan hakim tersebut telah sesuai dengan data dan bukti yang ada.
"DJP sangat menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, jadi apapun putusan hakim itu adalah memang didasarkan data dan bukti yang ada," kata Dwi kepada awak media di Gedung DJP Pusat, Jakarta, Senin (8/1).
Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku. Sehingga, siapapun pegawai DJP yang terbukti melanggar perbuatan hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Ke depan, DJP akan terus menjaga nilai-nilai Kemenkeu, kode etik DJP, tentu saja kita terus konsisten menjaga integritas kami, tanpa pandang bulu. Apabila ada yang melanggar, akan diproses dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Dwi.
Sebelumnya, Mantan pejabat Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,"
kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Rafael terbukti bersalah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar bersama dengan istrinya Ernie Mieke Torondek. Ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta (Rp22,5 miliar), dan USD937 ribu (Rp14,3 miliar).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 10 miliar terhadap ayah Mario Dandy itu. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dilunasi, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun jika harta bendanya tak mencukupi, maka masa pidana ditambah selama 3 tahun.
Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaRafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaMenteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca Selengkapnya