FOTO: Ekspresi Rafael Alun saat Majelis Hakim Menunda Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor
Dalam sidang ini hakim mengungkapkan alasan menunda sidang putusan untuk Rafael Alun.
Dalam sidang ini hakim mengungkapkan alasan menunda sidang putusan untuk Rafael Alun.
Terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani sidang lanjutan pada Kamis (4/1/2024). Namun dalam sidang di Pengadilan Tipikor itu Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang pembacaan vonis kepada terdakwa.
Pembacaan putusan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat ditunda hingga Senin, 8 Januari 2024.
Ia mengatakan bahwa berkas putusan belum lengkap, sehingga dibutuhkan waktu tambahan untuk merampungkannya.
Seperti diketahui Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar dan melakukan TPPU dengan jumlah total mencapai Rp100,8 miliar.
Jaksa menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B jo.
asal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Kemudian Rafael Alun dinilai terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU RI No 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU No 25 tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Reaksi terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo yang menutup wajahnya dengan buku yang dia bawa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim PN Tipikor menunda pembacaan putusan perkara TPPU dengan terdakwa Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaRafael Alun mencuci uang hasil korupsi dilakukan sejak 2002-2023
Baca SelengkapnyaProsesi pemakaman ini berlangsung sederhana karena semasa hidupnya Rizal Ramli enggan mengisi formulir sebagai pensiunan menteri.
Baca SelengkapnyaRafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Selengkapnya