Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan DJP Kemenkeu Terkait Kasus Jubir AMIN Indra Charismiadji

<br>Penjelasan DJP Kemenkeu Terkait Kasus Jubir AMIN Indra Charismiadji


Penjelasan DJP Kemenkeu Terkait Kasus Jubir AMIN Indra Charismiadji

Kasus ini diusut berdasarkan dugaan penyimpangan pajak PT Luki Mandiri Indonesia Raya, tahun 2019.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kasus dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin (Timnas Amin) Nurindra B Charismiadji atau Indra Charismiadji bukan kasus baru.

Sebab kasus yang saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, bersama tersangka Ike Andriani telah diusut berdasarkan dugaan penyimpangan pajak PT Luki Mandiri Indonesia Raya, tahun 2019.


"Bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru. Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi DJP diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangannya, Kamis (28/12).

Kemudian, Dwi menjelaskan selama proses pengusutan kasus ini juga telah dilakukan tahapan pengawasan berupa imbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021.


Namun, Nurindra B. Charismiadji selaku pengelola PT. Luki Mandiri Indonesia Raya tidak menanggapi SP2DK tersebut. Sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022.

"Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Wajib Pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP," kata dia.

"Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan," tambah Dwi.


Padahal, kata Dwi, DJP selaku pihak yang menangani kasus ini telah menyampaikan kepada Nurindra B Charismiadji untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP.

"Tetapi, yang mengatur bahwa Wajib Pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak. Namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan," tuturnya.


Atas sikap tersebut, Kanwil DJP Jakarta Timur tetap melanjutkan proses penyidikan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pemberitahuan kepada Kejaksaan, pada Agustus 2023.

Sampai dengan tahap II atau penyerahan berkas perkara dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. Guna, proses hukum lanjutan yang jadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Adapun kasus dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin (Timnas Amin) Nurindra B Charismiadji atau Indra Charismiadji dan Ike Andriani merupakan satu dari total 108 kasus yang siap dilimpahkan ke Kejaksaan oleh DJP, selama 2023.

Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023
Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023

Namun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan

Penangkapan Indra dibenarkan Tim Hukum Timnas AMIN Aziz Yanuar.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jubir AMIN Indra Charismiadji Jadi Tersangka Perpajakan dan TPPU, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar
Jubir AMIN Indra Charismiadji Jadi Tersangka Perpajakan dan TPPU, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Menjawab Tudingan Penangkapan Jubir Timnas AMIN Terkait Politik
Jaksa Agung ST Burhanuddin Menjawab Tudingan Penangkapan Jubir Timnas AMIN Terkait Politik

Jaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan

Jubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Profil Indra Charismiadji, Jubir Timnas AMIN yang jadi Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,1 M
Profil Indra Charismiadji, Jubir Timnas AMIN yang jadi Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,1 M

Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji terseret kasus dugaan penggelapan pajak dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Kejari Jakarta Timur
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Kejari Jakarta Timur

Timnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.

Baca Selengkapnya
Baca Juga