Petani kelapa sawit menilai pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang selama ini diberlakukan hanya untuk kepentingan industri biodiesel. Sebab, hampir 99 persen dari dana tersebut diperuntukkan untuk insentif program campuran solar dengan CPO yang saat ini sebesar 20 persen (B20).
Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto menyatakan, sebenarnya para petani mengapresiasi inisiatif pemerintah yang membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) pada 2015, yang salah satunya bertugas untuk mengumpulkan dana pungutan ekspor CPO.
"Namun hingga saat ini tidak memberikan rasa manfaat bagi kurang lebih lebih 12 juta keluarga petani kelapa sawit," ujar dia di Jakarta, Jumat (28/6).
Dia menyatakan, begitu juga dengan dana pungutan ekspor CPO yang dirasa sangat minim memberikan manfaat bagi para petani kepala sawit. Dana tersebut justru lebih banyak digunakan untuk kepentingan industri biodiesel dalam rangka mendukung program B20.
Dari total dana pungutan yang terkumpul sebanyak Rp 43 triliun sejak 2015, dialokasikan untuk insentif yang diterima oleh produsen biodiesel sekitar Rp 38,7 triliun dalam periode 2015-2019 atau rata-rata insentif mencapai Rp 7-8 triliun per tahun.
Sementara yang disalurkan untuk bantuan petani melalui dana replanting hanya sekitar Rp 702 miliar sampai dengan tahun 2018 atau sekitar 1,6 persen. "Karena itu, dapat dikatakan pengunaan dana sawit selama ini alokasinya salah kaprah karena hanya untuk kepentingan industri biodiesel. Alasan industri untuk pasar baru dan stabilisasi harga hanya akal-akalan saja," tandasnya.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com